TRIBUNNEWS.COM - Kisah perselingkuhan antara dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, viral di media sosial.
Adalah Polwan Suci Darma (25) yang pertama kali mengungkap kasus perselingkuhan bak cerita layangan putus lewat media sosialnya.
Polwan berpangkat Briptu tersebut membongkar perselingkuhan yang dilakukan suaminya, DKM (32) dengan seorang wanita berinisial WAG (34).
Tak berhenti sampai di situ, imbas dari perselingkuhan yang dilakukan DKM dan WAG juga berpengaruh pada pekerjaan mereka.
Baca juga: Imbas Kasus Perselingkuhan, Dua Oknum ASN OKI Dibebastugaskan
Baca juga: Briptu Suci Sebut Alami Kendala saat Lapor Perselingkuhan Suaminya, Polda Sumsel Buka Suara
Saat ini, DKM dan WAG tengah menjalani proses pemeriksaan dan kini dibebastugaskan untuk sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.
"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskastugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.
Menurut Rusdi, keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Dikatakan lebih lanjut, persoalan perselingkuhan antara DKM dan WAG merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.
"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.
Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.
"Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah keluar."
"Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," kata dia.
Rusdi juga menyebut, dari monitoring dan langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat sesuai norma standar prosedur kepegawaian.
"Sebagai lembaga pembina kepegawaian, kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN."
"Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI, kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai," ujar Rusdi dikutip dari sripoku.com.
Menurutnya langkah tersebut antara lain dengan membebas tugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut.
Terkait sanksi terberat yang bakal diterima, Rusdi menjelaskan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
"Maksud dan tujuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan," ujar Rusli.
Ditambahkan, BKN Regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral tersebut.
"Kami akan terus mendampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," terang Rusdi.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah OKI, H Husin mengatakan, pelanggaran disiplin ASN tersebut merupakan perilaku individu.
Menurut dia, pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah cepat.
"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan WhatsApp."
"Kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya, kita panggil yang bersangkutan, artinya tidak ada pembiaran," ungkap Husin.
Dijelaskan Sekda Husin untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor.
Namun karena cuti bersama Lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor di Mapolda Sumsel pada Selasa (10/5/2022).
"Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN kita tidak akan keluar dari kapasitas kita terkait administrasi kepegawaiannya," ujarnya.
Sebelumnya, Husin juga mengatakan sebelum kasus tersebut viral, pihaknya telah mengundang DKM dan WAG untuk mengklarifikasi persoalan isu yang berkembang.
Di depan Hasan, baik WAG maupun DKM mengakui perselingkuhan tersebut.
"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia.
Menurutnya, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang Husin, dikutip dari Kompas.com.
Tidak Masuk Kerja
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda OKI, Telly Thaurussia mengatakan, DKM dan WAG diketahui tidak pernah masuk kerja lagi alias tidak berada di kantor.
Selain statusnya yang sudah dibebaskan tugaskan, lanjut Telly, dua ASN OKI yang berselingkuh itu sejak awal telah mengajukan izin.
"Mereka ini meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," ucapnya.
Ketika hendak diminta keterangan terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi selama ini, Telly enggan memberikan komentar.
"Maaf tidak bisa berkomentar, mohon doanya galo-galo (semuanya, red) karena tidak ada yang menginginkan situasi seperti ini," katanya singkat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunSumsel.com/Sripoku.com/Winando Davinchi) (Kompas.com)