TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Arief Hidayat (26) warga Sedati, Sidoarjo diringkus Tim Antibandit Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya.
Penangkapan dilakukan karena pemuda itu nekat menggelapkan uang senilai Rp10 juta milik teman perempuannya.
Parahnya, saat menipu korbannya, tersangka selama ini mengaku kepada korban berprofesi sebagai dokter di sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Gresik
Baca juga: Lansia di Mojokerto Disengat Tawon Vespa, Alami 50 Luka Sengatan di Kepala, Punggung hingga Tangan
Baca juga: Kisah Tukang Becak di Kartasura Kemalingan saat Tertidur di Emperan Toko, Uang Rp 1,1 Juta Raib
Baca juga: Jadi Korban Arisan Online, Puluhan Orang Laporkan Pasutri Warga Mojosongo ke Polresta Solo
Sebelum nekat menggelapkan uang korbannya.
Tersangka meyakinkan korbannya, bahwa uang tersebut bakal digunakan membiayai praktik studi kedokteran spesialis jantung.
Padahal, selama ini, pemuda berkumis tipis itu, sama sekali tidak sedang terdaftar sebagai tenaga medis (nakes); dokter, di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) swasta atau negeri, manapun.
Akal-akalan tersangka itu, diduga telah memakan lebih dari satu orang korban.
Perbuatan lancungnya itu, akhirnya terbongkar saat seorang korban, wanita berinisial AF (20) warga Kediri, melapor ke pihak berwajib.
Baca juga: Terjerat Kasus Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi
Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi
Baca juga: Jejak Karir dan Media Sosial Briptu Hasbudi, Tersangka Pemilik Tambang dan Perdagangan Ilegal
Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Kompol Riki Donaire Piliang mengungkapkan, tersangka menjalankan niat jahatnya dengan berdalih membutuhkan uang untuk pembayaran uang praktik studi dokter spesialis jantung.
Menggunakan dalihnya itu, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Hingga korban akhirnya merasa yakin jika si tersangka benar-benar membutuhkan uang tersebut.
Lalu, korban memberikan sejumlah uang yang diinginkan oleh si tersangka.
"Korban percaya kata-kata dan bujuk rayu tersangka, sampai korban menyerahkan uang kepada tersangka melalui transfer 2 kali," ujar Riki, Selasa (10/5/2022).
Niat busuk nan jahat tersangka akhirnya terbongkar, saat pihak korban kesulitan berkomunikasi dengan tersangka setelah memberikan uang tersebut.