News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Bali Divonis Hukuman 9,5 Tahun Penjara

Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu. Terdakwa pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi asal Bali, I Wayan Bawa Kartika (33) divonis pidana penjara sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun).

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi asal Bali, I Wayan Bawa Kartika (33) divonis pidana penjara sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun).

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/5/2022).

Dilansir Tribun Bali, Bawa Kartika diganjar pidana karena dinyatakan bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Pria asal Gianyar ini terbukti mengedarkan sabu dan ekstasi di seputaran Denpasar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) dikurangi selama berada dalam tahanan."

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsidair enam bulan penjara," tegas hakim ketua, I Ketut Kimiarsa.

Terdakwa I Wayan Bawa Kartika saat menjalani sidang vonis secara daring. Pria asal Gianyar ini diganjar pidana karena dinyatakan bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi. (Tribun Bali/Putu Candra)

Baca juga: Irjen Sambo Titipkan 136 Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba ke Brimob Untuk Dibina

Bawa Kartika dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut. Menanggapi vonis itu, baik dari terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut sama-sama menerima.

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat 3 Desember 2021, pukul 04.00 Wita.

Baca juga: Nasib Briptu Hasbudi, Oknum Polisi yang Punya Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa awalnya diperintah mengambil ekstasi oleh Oyi (DPO) di jalan Pulau Adi, Denpasar.

Berselang beberapa hari, terdakwa kembali disuruh mengambil sabu di pinggir jalan Bay Pass Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.

Selanjutnya paket ekstasi dan sabu tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa paket kecil lalu ditempel kembali sesuai perintah Oyi.

Adapun dalam menjalani pekerjaan ini, terdakwa dijanjikan upah berupa uang.

Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Oyi, diminta untuk menyiapkan paketan sabu dan ekstasi yang akan ditempel di sekitar daerah Denpasar.

Kemudian dari Gianyar terdakwa membawa 17 paket sabu dan 6 paket ekstasi. Sedangkan sisa 5 paket sabu terdakwa simpan kamar rumahnya.

Baca juga: Caisar YKS Bantah Tudingan Pakai Sabu Saat Live TikTok: Boleh Tes Urine, Saya gak Takut

Terdakwa pun menuju daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar untuk menempel paket sabu. Namun saat akan menempel, tiba-tiba datang petugas kepolisian menangkap terdakwa.

Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 17 paket sabu dan 6 paket yang masing-masing berisi 5 butir ekstasi.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah terdakwa di Bakbakan, Gianyar. Hasilnya kembali ditemukan 5 paket sabu, 1 buah timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.

Total keseluruhan berat sabu yang diamankan 163,64 gram netto dan ekstasi seberat 12,72 gram netto.

Ketika diinterograsi terdakwa mengaku, bahwa sabu dan ekstasi itu adalah milik Oyi.

Terdakwa juga mengaku telah sering mengambil, memecah dan mengirim sabu yang diperintah oleh Oyi.

Dalam melakukan pekerjaannya, terdakwa sudah pernah menerima upah Rp.3 juta hingga Rp 4 juta dari setiap 100 gram sabu yang diambil dan ditempel.

Untuk mengirim ekstasi, terdakwa diupah Rp 10 ribu per 1 butir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Pria Asal Gianyar ini Divonis 9,5 Tahun Penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini