News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Diberi Uang, Pemuda Pengangguran di Muratara Aniaya dan Ancam Ayah Kandungnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka HW (22) diamankan anggota Satreskrim Polres Muratara atas kasus tindak pidana penganiayaan.

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Seorang pemuda berinisial HW (22), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan nekat menganiaya dan mengancam ayah kandungnya gara-gara tak diberi uang.

HW dilaporkan memukuli wajah ayahnya sendiri berinisial YT (45), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

HW tinggal di tempat yang berbeda, yakni Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Muratara.

Tersangka HW sudah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara dan kini mendekam di sel tahanan.

"Kejadiannya (penganiayaan) hari Senin (9/5/2022), tersangka kita tangkap hari Kamis (12/5/2022) kemarin," kata Kasat Reskrim AKP Tony Saputra pada wartawan, Jumat (13/5/2022).

"Iya, korban adalah ayah kandung pelaku, tapi tinggal beda rumah, pelaku masih bujangan, belum ada pekerjaan," kata Tony.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut awalnya tersangka mendatangi rumah korban dan meminta uang kepada korban.

Baca juga: Pria yang Dikabarkan Kekasih Baru Nindy Ayunda Dilaporkan Terkait Dugaan Penganiayaan

Tersangka mengambil handphone korban dan tetap meminta uang, namun tak diberikan.

Sejurus kemudian, tersangka memukul wajah korban di hidung dan bibir.

"Tersangka juga sempat mengancam akan merusak rumah korban," kata Tony.

Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka pergi, ternyata mengambil pisau di rumah temannya.

Ia kembali mendatangi rumah korban sambil membawa pisau dan kayu, tetap meminta uang kepada korban.

Tersangka melakukan pengancaman kembali namun tetap tidak diberikan uang oleh korban.

"Karena warga mulai berdatangan dan akan dilaporkan ke polisi kemudian pelaku meninggalkan rumah korban," kata Tony.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tersangka ditangkap petugas saat sedang tidur di rumah korban.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat hendak melarikan diri namun tidak berhasil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana.

Polisi juga masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

"Kasus tindak pidana penganiayaan bisa dipenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan atau pengancaman dihukum penjara selama-lamanya satu tahun," terang Tony. (SP/Odi Aria)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pria di Muratara Ini Tega Pukul Wajah Ayah Kandungnya Hingga Berdarah, Gara-gara tak Diberi Uang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini