Laporan Wartawan Pos Kupang Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - Narapidana pencurian ternak di Lapas Waingapu Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap.
Mereka yang dipindahkan adalah Antonius Umbu Limu, napi dengan hukuman 12 tahun penjara atau masa hukuman hingga 2031; Yonas Umbu Sangji, napi dengan hukuman 6 tahun 10 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara atau hingga 2030.
Kemudian Umbu Londung Mana Letiata dan Robinson Nomu Ratu Ndima, napi dengan hukuman 4 tahun penjara atau hingga 2024 mendatang.
Pemindahan narapidana perkara pencurian ternak berlangsung pada Sabtu 14 Mei 2022.
Empat napi tersebut didampingi Kepala Lapas Waingapu Muhammad Hanafi dan dikawal tiga petugas Polisi Khusus Lapas serta sepuluh anggota Brimob berangkat dari Waingapu pada pukul 06.30 Wita.
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara ke Lapas Banjarmasin
Selanjutnya pada Minggu, 15 Mei 2022 pagi, dibagi dalam dua tim, rombongan narapidana itu berangkat dari Kupang menuju Cilacap, Jawa Tengah.
Ikut pula mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone.
Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Muhammad Hanafi kepada POS-KUPANG.COM menyebut keempat narapidana dari Lapas Waingapu yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan merupakan para residivis.
Mereka dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang merupakan Lapas kelas Super Maksimum Security itu untuk mendapat pembinaan yang lebih maksimal.
Fasilitas dan pembinaan di Lapas Nusakambangan, kata Hanafi, lebih lengkap dan lebih maksimal bila dibandingkan di Lapas waingapu.
"Saat ini kita pindahkan 4 narapidana diantaranya adalah residivis kasus pencurian ternak. Mereka dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan yang lebih maksimal," ujar Hanafi.
Kepala lapas kelahiran Pamekasan Madura itu menyebut bahwa pemindahan narapidana ke Lapas super maximum security tersebut merupakan komitmen pemasyarakatan.
Mantan Kalapas Pamekasan Jawa Timur itu mengatakan, pemindahan narapidana sebagai bagian pembinaan lanjutan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana aksi tata kelola sistem pemasyarakatan untuk optimalisasi penempatan narapidana.