News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP di Sumba Timur Disetubuhi Usai Diajak Pelaku Pesta Minuman Keras

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - Pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Petrus Tamo Ama alias Petrus alias PTA (24) setelah diamankan tim Polsek Lewa

Laporan Wartawan Pos Kupang Ryan Nong 

TRIBUNNEWS.COM, SUMBA - YMH alias Yeruna (14) warga Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Sumba Timur,  Nusa Tenggara Timur jadi korban rudapaksa.

Pelajar salah satu SMP di Kecamatan Lewa itu digagahi usai diajak pesta miras. 

Kejadian tersebut bermula ketika Yeruna dijemput di rumahnya oleh pelaku, Petrus Tamo Ama alias Petrus alias PTA (24),  Kamis (12/5/2022).

Sesampainya di rumah pelaku yang terletak di wilayah Pameti Karata, Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, Yeruna diajak pelaku untuk minum minuman keras (miras) jenis Penerachi bersama empat rekan pelaku lainnya. 

Setelah korban  menenggak tiga gelas miras, pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar kemudian melakukan hubungan badan. 

Kapolsek Lewa, Ipda Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K melalui Kanit Reskrim Bripka Juan Pablo mengatakan, saat melakukan hubungan badan, pelaku juga dalam keadaan mabuk sehingga tidak sampai mengeluarkan sperma. 

Baca juga: Belum Genap 24 Jam di Mapolresta Deliserdang, Pelaku Pencabulan Tewas Tak Wajar di Ruang Kasubnit

"Kejadian tersebut dialami oleh korban sebanyak satu kali, yakni pada hari Jumat sekitar pukul 01.30 Wita," ujar Bripka Juan Pablo kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 15 Mei 2022.

Saat korban akan mengenakan pakaiannya kembali, saat itu ternyata pakaian korban tidak lagi berada di lokasi itu.

Pelaku kemudian meminjamkan pakaiannya untuk dikenakan oleh korban. 

Pelaku juga tidak sanggup mengantar korban pulang sehingga meminta saudaranya atas nama Umbu untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. 

Bripka Juan Pablo menjelaskan, sekira pukul 04.00 Wita hari yang sama, korban langsung mendatangi SPKT Polsek Lewa untuk melaporkan kejadian persetubuhan tersebut. 

Atas dasar laporan polisi nomor LP/B/32/V/2022/SPKT/sek Lewa/Res ST/Polda NTT, Kapolsek Lewa kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban dan mengamankan pelaku di rumahnya. 

Setelah melakukan visum terhadap korban di puskesmas Lewa, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Lewa bergerak kerumah pelaku untuk mengamankan pelaku.

"Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Bripka Juan Pablo. 

Saat ini, pelaku tersebut ditahan di tahanan Polsek Lewa untuk proses hukum selanjutnya. (Ian) 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Remaja 14 Tahun di Lewa Sumba Timur Disetubuhi Usai Tenggak 3 Gelas Miras 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini