Setelah menyampaikan aspirasi berjam-jam, masa aksi terlihat ditemui Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIk sekitar pukul 13.15 WITA.
Dihadapan masa aksi Kapolres menyampaikan, terhadap 10 aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka sedang dalam proses hukum di Polda NTB.
"Jawaban saya, mereka sedang diproses hukum. Jika ada kesalahan silakan rekan-rekan tempuh jalur hukum," jawabnya.
Demikian halnya dengan tuntutan soal dugaan tindakan represif APH.
Ia menegaskan, sebagai atasan di Polres Bima diakui langkah yang dilakukan anggotanya sudah sesuai SOP.
"Bahkan saya bersama anggota sudah diperiksa oleh Propam NTB soal itu. Dua hari kemarin saya diperiksa di sini," pungkasnya.
(TribunLombok.com, Atina)