Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku merupakan tempat produksi berbagai minuman oplosan, mulai dari ciu hingga mocca.
Dalam kasus ini, minuman mocca yang menyebabkan ketiga korban meninggal dunia.
Mereka disangka melanggar pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata dia.
Kedua pelaku berikut sejumlah minuman oplosan berwarna hijau (racikan melon, alkohol dan air putih) serta minuman hitam (racikan mocca, alkohol dan air putih) yang menyebabkan korban meninggal dunia dihadirkan dalam ungkap tersebut.
Baca juga: Pria di Minahasa Utara Tewas Disabet Parang di Acara Pernikahan, Berawal dari Pesta Miras
Minuman- minuman itu merupakan hasil racikan tangan pelaku.
Rony mengatakan, pihaknya telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium untuk menguji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut.
Hingga saat ini, ada tiga orang yang dipastikan meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman itu.
Namun demikian, kata Rony, pihaknya masih melakukan penelusuran.
Sebab, ada informasi bahwa dua orang di wilayah Prambanan juga nenggak minuman serupa hingga menyebabkan satu di antaranya kritis.
"Ini yang pasti meninggal dunia ada 3 orang. Dua orang (di Prambanan) masih ditelusuri apakah memang mengonsumsi minuman tersebut atau tidak. Penyebab kritis masih ditelurusi," kata dia.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tenggak Miras Oplosan Berujung Petaka, 3 Warga Sleman Meninggal Dunia