Laporan Wartawan Tribun Timur Nining Angraeni
TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Terbukti menawarkan jasa sewa handphone ke narapidana, oknum sipir Rutan Sidrap, Nana Sutrisna dibebastugaskan usai .
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar, Kamis (19/5/2022) mengatakan, yang bersangkutan telah di BAP dan dibebastugaskan untuk masuk kantor.
Iskandar tidak tahu menahu soal aktivitas terselebung itu.
Karena hasil pemeriksaan internal yang bersangkutan melakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.
"Betul kami tidak tahu karena yang bersangkutan melakoni dengan rapi. Kalau para perwira dan anggota jaga sedang melakukan pemeriksaan, oknum ini tidak berada di tempat penjagaan bagian dalam," katanya.
Pihaknya sudah melakukan tindakan pemeriksaan dan melaporkan hal ini ke Kanwil Sulsel terkait perbuatan yang bersangkutan.
Baca juga: M Kece Praktikkan Kronologi Pemukulan dan Pelumuran Tinja Oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan
"Kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan nanti keputusan hukumannya kita serahkan ke pimpinan," ucapnya.
Diakuinya, dia telah mendapat panggilan dari pihak Kanwil.
"Saat ini saya dipanggil menghadap di Kanwil dan sekalian menunggu hasil keputusan dari Kanwil," tuturnya.
Lebih lanjut, Iskandar menuturkan kejadian ini disikapinya dengan tegas.
Karena oknum tersebut telah melakukan bisnis keuntungan pribadi dengan memanfaatkan statusnya sebagai pegawai.
"Oknum-oknum anggota yang melakukan modus terselubung inilah yang harus ditertibkan,"tegasnya.
Ia pun sangat menyesali dengan adanya kejadian seperti ini di Rutan Kelas IIB Sidrap tersebut.