Padahal pihaknya telah menyediakan fasilitas Yantel (Pelayanan Telekomunikasi) bagi warga binaan.
Yantel tersebut merupakan usaha Kantor Rutan Sidrap yang sudah diplot untuk penghasilan tambahan melalui usaha koperasi.
Salah seorang narapidana Sidrap membeberkan, bisnis terselubung tersebut.
Dikatakan, fasilitas sewa handphone tersebut dilengkapi SIM card dan berbatas waktu penyewaan hingga jam 12 malam.
”Kami (narapidana) di sini bisa menggunakan handphone karena menyewa dari pegawai Nana Sutrisna,” ungkap narapidana yang tidak ingin disebut namanya.
Transaksi penyewaan handphone itu dimodifikasi melalui aplikasi SMS e-banking.
Sehingga bisnis ini nyaris tak tercium oleh aparat sipir lainnya termasuk pimpinan.
Dikarenakan oknum pelaku tak biasa melakoni transaksi tunai di dalam penjara.
"Harga sewanya beragam. Mulai dari Rp75 ribu hingga Rp150 ribu," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Oknum Sipir Rutan Kelas IIB Sidrap yang Tawarkan Jasa Sewa HP ke Narapidana, Dipecat?