TRIBUNNEWS.COM, MAKASSSAR- 2 oknum polisi yang menjadi eksekutor pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang dibayar Rp 200 juta oleh Kepala Satpol PP Kota Makassar Muhammad Iqbal Isnan.
Kedua oknum tersebut adalah Sulaeman (SL dan Chaerul Aklam (CA).
Berdasarkan rekonstruksi yang digelar Polrestabes Makassar, CA menembak Najamuddin dari jarak tiga meter.
Fakta tersebut berdasarkan rekonstruksi kedua di lokasi penembakan di Jl Danau Tanjung Bunga, dekat Mesjid Cheng Hoo, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur
Dalam rekontruksi ini, dihadirkan seorang tersangka berinisial CA yang juga anggota polisi.
CA merupakan eksekutor yang menembakan peluru dengan jarak sekitar 3 meter dari korban saat mengendarai motor. Setelah korban terkena tembakan dan terjatuh dari motornya, tersangka CA kemudian melaju motornya.
Setibanya di jembatan Tanggul Patompo atau sekitar 1 Km dari lokasi penembakan, tersangka CA membuang jaket ojek online Maxim yang dikenakannya ke kanal.
Setelah membunuh korban, tersangka CA kemudian kembali ke rumah kostnya yang berada di belakang Markas Brimob Pa'bareng-bareng. Namun lokasi rekontruksi Brimob Pa'bareng-bareng digantikan di markas Polsekta Tamalate.
Di situ, tersangka CA menyerahkan pistol ilegal dan motor yang disiapkan oleh tersangka SL.
Kemudian SL kembali menyerahkan uang bayaran yang telah disiapkan oleh Muhammad Iqbal Asnan. Seperti diketahui, MIA merupakan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.
Baca juga: Awal Mula Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub: Korban Tepergok Berduaan Saat Penyemprotan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald T Simanjuntak yang dikonfirmasi mengatakan, rekonstruksi dalam kasus ini sebanyak 28 adegan dengan 8 lokasi kejadian.
"Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan, ada 4 adegan. Tersangka pepet korban yang sedang mengendarai motor dan langsung menembak dengan jarak 3 meter. Tersangka CA menembak menggunakan tangan kiri sambil mengendarai motor. Korban jatuh setelah ditembak, dan tersangka memastikan bahwa targetnya telah meninggal," katanya.
Reonald menjelaskan, jika tersangka CA mengikuti korban dari tempat kerjanya. Selain itu dua oknum polisi yang terlibat pembunuhan dibayar Rp 200 juta.
"Bayaran membunuh korban totalnya Rp 200 juta, namun dibayar secara berangsur. Tapi kedua tersangka SL dan CA baru menerima Rp 90 juta. Uang yang kita sita Rp 85 juta, sedangkan sisanya Rp 5 juta sudah habis digunakan tersangka. Di luar uang Rp 90 juta, disiapkan uang Rp 20 juta untuk biaya operasional dengan membeli motor dan pistol melalui penjualan online," ungkapnya.