News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Keluarga di Jambi Berprofesi Sebagai Bandar Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi, 3 Senjata Api

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri dan adiknya pengedar narkoba di Pauh

TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN - Polres Sarolangun Jambi mengamankan tiga bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Tak hanya barang haram, polisi juga menyita tiga senjata api. 

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pelaku E dan SY yang merupakan sepasang suami istri diamankan di Kecamatan Pauh.

Mereka merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Personel Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Pauh di salah satu pondok sering terjadi transaksi narkoba, setelah dilakukan penyelidikan personel berhasil mengamankan dua orang ini," ujarnya, Minggu (20/5/2022).

Baca juga: Jual Senjata Api dan Airsoft Gun Rp 20 Juta ke Berbagai Kota, Pemuda Jambi Diringkus Polisi 

Baca juga: Ibu Kandung yang Bacok Bayinya Sendiri di Tebo Dibawa ke RSJ Jambi untuk Diobservasi 

Berselang beberapa hari, personel Polres Sarolangun berhasil mengamankan saudara W dengan tiga senjata api.

Tiga orang tersebut ternyata masih berstatus keluarga, dua di antaranya adalah suami istri.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel yakni narkotika Jenis Sabu  21 klip plastik dengan berat total 5,68 gram, narkotika jenis ekstasi  1 Butir, 2 pucuk senjata api laras endek, 1 pucuk senjata api laras panjang 5 butir amunisi aktif.

"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang memasukan sabu ke dalam klip-klip kecil dan menimbang berat sabu. Jadi Meeaka tidak sempat mengunakan senjata api," ujarnya.

Baca juga: Usai Operasi Pasang Pen Karena Tali Sling Lift Putus, Begini Kondisi Pria Berbobot 275 Kg di Malang 

Baca juga: Mobil Datsun Tabrak Truk Lalu Hantam Angkringan dan Sejumlah Motor di Boyolali 

Anggun mengatakan, E dan SY disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (ancaman hukuman memiliki dan menguasai  4 sampai 12 Tahun dan Pengguna 4 Tahun penjara. 

 "Sedangkan W pasal 1 ayat(1) Undang Undang RI Nomor 12/ DRT/ Thn 1951 tentang Senjata Api. Melawan hukum menawarkan tanpa hak memasukkan ke Indonesia menerima menyerahkan atau mencoba menguasai bahwa memiliki menyimpan mengangkut menyembunyikan senjata api dan amunisi," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Satu Keluarga Terdiri Pasutri dan Adiknya Pengedar Narkoba Bersenjata Api di Pauh Sarolangun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini