TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Ditres Krimum Polda Lampung meringkus L (35) pria asal Jati Agung Lampung Selatan yang merudapaksa keponakannya sendiri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Sumantri kepada Tribun Lampung, Jumat (20/5/2022) mengatakan pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban MRF (8) sejak Februari 2022 sebanyak empat kali.
Modus pelaku memberikan iming-iming uang Rp 10 ribu kepada korban.
"Pelaku ini membujuk korban hingga mau, perbuatan tersebut di lakukan di kamar mandi di rumah neneknya korban dan juga pernah di kamar mandi masjid di daerah Jati Agung, " kata AKBP Hamid.
Baca juga: Nasib 2 Pembesuk Tahanan Polda Sultra yang Tertangkap Tangan Selundupkan 4 Paket Sabu Dalam Nasi
Baca juga: Perahu Disambar Petir saat Mancing di Perairan Tahoa, Satu Warga Kolaka Hilang di Laut, 2 Selamat
Baca juga: Sosok hingga Pengakuan Pelaku yang Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Bikin Geram
Terbongkarnya kasus ini setelah korban bercerita dengan orangtuanya dan langsung melaporkan ke Mapolda Lampung 14 Maret lalu.
Berkat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam dan akhirnya pelaku ditangkap di Bandar Lampung.
Polisi sampai saat ini sedang melakukan kajian lebih dalam untuk melihat apakah ada korban lainnya.
Dan juga polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan korban yakni berupa kaus, baju, hingga celana korban.
Baca juga: Santri di OKU Timur, Lumajang dan Magelang Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes, Warga Mengamuk
Baca juga: Sekretariat Mapala Kampus UBD Palembang Diserang, 3 Mahasiswa Alami Luka Tusuk, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Cari Kayu Gelam untuk Buat Dapur, Warga Tulangbawang Jatuh ke Sungai, Tewas Diterkam Buaya
Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Asal Lampung Selatan Rudapaksa Keponakannya Sendiri dengan Modus Beri Uang Rp 10 Ribu,