News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Fakta Pernikahan Viral Kakek 61 Tahun dan Gadis 19 Tahun asal Cirebon, Mahar Rp 500 Juta

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh seorang Kakek 61 tahun yang menikahi gadis 19 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Kisah seorang kakek berusia 61 tahun menikahi gadis 19 tahun, viral di media sosial.

Kakek bernama H Sondani itu menikahi Eva pada Rabu (18/5/2022) lalu.

Pernikahan digelar di musala samping kediaman Eva yang berada di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Baca juga: Sosok Eva, Gadis Cantik Berusia 19 Tahun yang Nikahi Kakek 61 Tahun Juragan Tanah Asal Cirebon

Baca juga: Berawal dari Nasi yang Kena Pakaiannya, Wanita asal Bandung Diceraikan Suaminya Usai 8 Hari Menikah

Berikut fakta-fakta pernikahan tersebut sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Kata Kadus soal Usia Pengantin Wanita

Dilansir TribunJabar.id, Kepala Dusun 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, menyebut usia mempelai wanita saat menikah yakni 19 tahun lebih dua bulan.

Sehingga, kata dia, sudah memenuhi batasan usia minimal.

Faisal mengaku sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.

"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah, sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Gadis yang Jadi Selingkuhannya, Pelaku Diperiksa Propam Polres Sikka

Baca juga: Pria Paruh Baya di Empat Lawang Sumsel Ditangkap Polisi Gara-Gara Gigit Bibir Gadis Berusia 14 Tahun

Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh seorang Kakek yang menikahi gadis 19 tahun. (Instagram @underc0ver.id)

Memenuhi Persyaratan yang Berlaku

Faisal menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan tugas memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.

"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ucapnya, Jumat, seperti diberitakan TribunCirebon.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini