TRIBUNNEWS.COM - Kisah seorang kakek berusia 61 tahun menikahi gadis 19 tahun, viral di media sosial.
Kakek bernama H Sondani itu menikahi Eva pada Rabu (18/5/2022) lalu.
Pernikahan digelar di musala samping kediaman Eva yang berada di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Baca juga: Sosok Eva, Gadis Cantik Berusia 19 Tahun yang Nikahi Kakek 61 Tahun Juragan Tanah Asal Cirebon
Baca juga: Berawal dari Nasi yang Kena Pakaiannya, Wanita asal Bandung Diceraikan Suaminya Usai 8 Hari Menikah
Berikut fakta-fakta pernikahan tersebut sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Kata Kadus soal Usia Pengantin Wanita
Dilansir TribunJabar.id, Kepala Dusun 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, menyebut usia mempelai wanita saat menikah yakni 19 tahun lebih dua bulan.
Sehingga, kata dia, sudah memenuhi batasan usia minimal.
Faisal mengaku sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.
"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah, sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Gadis yang Jadi Selingkuhannya, Pelaku Diperiksa Propam Polres Sikka
Baca juga: Pria Paruh Baya di Empat Lawang Sumsel Ditangkap Polisi Gara-Gara Gigit Bibir Gadis Berusia 14 Tahun
Memenuhi Persyaratan yang Berlaku
Faisal menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan tugas memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.
"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ucapnya, Jumat, seperti diberitakan TribunCirebon.com.