TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan, Jawa Timur menangkap Febri Susanti (30) dan Nuraini (40) karena terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Febri Susanti adalah warga Sukodadi sementara Nuraini warga Kecamatan Tikung.
Febri ditangkap di rumahnya, sementara Nuraini diamankan di tempat kosnya di Banjarmendalan Kecamatan Lamongan.
"Satu di antara di tersangka ini menyusul kakaknya (pasangan suami istri) yang diamankan beberapa waktu lalu," kata Kasat Narkoba, AKP Akhmad Khusen kepada Surya.co.id (Tribun Jatim Network), Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Diultimatum, Kapolres Musi Rawas Minta Bandar Narkoba Penembak Anak Buahnya Serahkan Diri
Diungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap anggota Satreskoba ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki.
"Termasuk di dalamnya menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni jenis sabu," kata Khusen.
Informasi juga berkembang di masyarakat jika kedua perempuan itu ditengarai beberapakali melakukan transaksi jual beli barang haram.
Baca juga: Komjen Pol Boy Rafli Amar : Indonesia masih Kekurangan Tempat Rehabilitasi Korban Narkoba
Bahkan ulahnya sudah meresahkan masyarakat karena keterlibatan mereka dalam dunia narkoba yang dikhawatirkan akan merusak mental generasi muda.
Mendapati dua tersangka yang tidak sadar, dan tetap bisnis dalam peredaran sabu-sabu, kemudian warga nekat menginformasikan pada petugas.
Berbekal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, anggota Sat reskoba bergerak cepat dan dari tangan Febri Susanti polisi mengamankan barang bukti 4 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1, 6 gram, 1 bekas kaleng CDR, 1 buah teko keramik, dan 1 buah HP Samsung A20S warna hitam.
Sementara dari tangan BB yang diamankan 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu. berat kotor 0, 66 gram, 1buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah HP OPPO A3S warna merah dan uang tunai Rp 400 ribu.
Baca juga: Nasib 2 Pembesuk Tahanan Polda Sultra yang Tertangkap Tangan Selundupkan 4 Paket Sabu Dalam Nasi
Ditambahkan, di antara dua tersangka ada yang praktik penyebarannya sistim ranjau. Nah, usai meranjau barang haram di beberapa titik itu kemudian diamankan.
Kedua tersangka kini harus menjalani hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Febri dan Nur'aini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI NO.35 TH 2009 tentang Narkotika.
Kasat Reskoba, Khusen berharap pada masyarakat untuk tidak segan melapor pada polisi jika mendapati adanya peredaran narkoba di Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Resahkan Masyarakat, 2 Wanita di Lamongan Ini Diciduk Polisi, Ada Satu yang Susul Keluarga Masuk Bui