TRIBUNNEWS.COM - Kasus 2 gadis remaja dirudapaksa 8 pemuda terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Dilaporkan, korbannya sebut saja bernama Bunga (15) dan Mawar (16).
Sementara pelakunya paling tua berumur 24 hingga paling kecil tergolong masih di bawah umur.
Para pelaku beraksi dalam gudang durian selama 3 hari.
Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews dan website resmi Polres Bener Meriah, Senin (23/5/2022):
Baca juga: Malu Jadi Korban Rudapaksa, Siswi SMP di Medan Tak Ikut Ujian Kelulusan
Awal kasus
Kasus ini bermula saat orangtua korban melapor kejadian ini kepada Kasat Narkoba Polres Bener Meriah.
Saat itu, petugas kebetulan sedang melakukan pendalaman kasus lain di kawasan tersebut.
Laporan kemudian dilanjutkan ke Satreskrim Polres Bener Meriah.
Tak butuh waktu lama, 2 jam setelah laporan masuk para pelaku berhasil diamankan.
Kedelapan pelaku diciduk saat berada di rumahnya masing-masing.
Kedelapan tersangka berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), MK (22), dan seorang anak masih berusia 17 tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 helai baju kemeja lengan panjang, 1 satu helai celana panjang jenis kulot, dan satu helai tangtop berbahan renda berwarna hitam tanpa merk.
Baca juga: Viral Kasus Rudapaksa Mandeg 2 Tahun, ini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng
Kronologi kejadian