News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA 2 Gadis Remaja Dirudapaksa 8 Pemuda di Bener Meriah, Beraksi Dalam Gudang Durian Selama 3 Hari

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat merilis kasus 2 gadis remaja dirudapaksa 8 pemuda di kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto membeberkan kronologi dari kasus ini.

Semua berawal saat Bunga dan Mawar dibawa oleh seorang korban yang berumur 17 tahun ke gudang durian.

"Selanjutnya, baru satu per satu pelaku lain datang ke lokasi itu dan secara bergantian mereka melakukan pemerkosaan terhadap korban selama tiga hari dua malam," beber Indra.

Para pelaku beraksi selama tiga hari dua malam, terhitung sejak tanggal 17-19 Mei 2022.

"Atas perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 20214 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak,” tutup Indra.

Baca juga: 4 Kali Rudapaksa Keponakan di Kamar Mandi Masjid dan Rumah, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap 

Komentar Anggota DPRA

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani mengapresiasi kesigapan pihak Kepolisian Resor Bener Meriah dalam kasus ini.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Bener Meriah atas keberhasilan mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bener Meriah,” ujarnya.

Di sisi lain, Darwati sangat menyayangkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di Aceh masih saja terjadi.

“Membaca kronologis kejadiannya, rasanya sangat menyayat hati, rasanya gak mungkin kejadian seperti itu terjadi di Aceh,” ucap wanita kelahiran Kabupaten Bireuen ini.

Menurutnya, ini lah alasan mengapa dirinya begitu fokus dalam membahas revisi Qanun Jinayat agar kasus seperti itu tidak terulang di Aceh.

“Pasal pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam Qanun Jinayat terus dikejar pembahasannya oleh Komisi I DPR Aceh,” tukasnya.

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau

Anggota DPRA, Darwati A Gani (SerambiNews.com/Istimewa)

“Kami sudah melakukan beberapa diskusi terfokus dengan sejumlah pihak agar nantinya revisi kedua pasal ini benar-benar bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan juga memberikan perlindungan kepada korban, baik dari sisi penanganan dan pemulihannya,” ungkap Darwati.

Namun, pesan Darwati, yang perlu ditekan adalah pendidikan dalam keluarga dan masyarakat agar tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual harus sama-sama dilawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini