Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penjaga Sekolah di Bone Diduga Cabuli Siswa SD, Nasibnya Kini Setelah Diamankan Polisi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Yeni Hartati, Kompas.com/Hadi Maulana)