News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Ketua RT Cabuli Balita, Manfaatkan Kedekatan dengan Keluarga Korban untuk Lancarkan Aksi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seorang oknum Ketua RT mencabuli balita. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.

Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penjaga Sekolah di Bone Diduga Cabuli Siswa SD, Nasibnya Kini Setelah Diamankan Polisi

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Yeni Hartati, Kompas.com/Hadi Maulana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini