"Momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.
Baca juga: Wanita 43 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki Berkali-kali, Sering Kirim Foto Vulgar, Korban Kini Depresi
Baca juga: Sebelum Cabuli 2 Kakek Renta, Guru Ngaji di Garut Ini Dorong Korbannya hingga Jatuh
Pelaku diketahui saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," kata Qomarudin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat 1 Pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kejadian Serupa: Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual
Seorang penjaga sekolah salah satu SD di Jl MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.
Penjaga sekolah itu diduga telah mencabuli siswa Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 9 tahun.
Kapolres Bone, AKBP Ardinsyah SIK, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.
Menurut Ardiansyah, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 18 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.
Awalnya korban datang ke sekolah sekitar 06.30 Wita.
Baca juga: Remaja Laki-laki di Nunukan Depresi Berat, Jadi Korban Pelecehan Teman Wanitanya Berulang Kali
Baca juga: Seorang Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Menyeberang di JPO Kuningan Timur Setiabudi
Ketika korban duduk di bangku tiba-tiba pelaku datang dan melecehkan korban.
Karena merasa takut, korban melapor kepada orang tuanya.
Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor (Resor) Bone.
"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Ardiansyah.