TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2022 tahap 1 akan dimulai pada tanggal 6 hingga 10 Juni 2022 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan, dikutip dari laman Disdik Jabar.
PPDB Jawa Barat Tahun 2022 tidak menggunakan rangking rapor.
Namun, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.
Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 25 persen, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 persen," jelasnya.
"Yang afirmasi, lanjutnya, terdiri dari 12 persen KETM, 3 persen disabilitas, dan 5 persen kondisi tertentu. "Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," imbuhnya.
Selengkapnya, berikuti ini persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, SLB, dikutip dari laman Disdik Jabar.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jakarta Jenjang SMP Tahun 2022, Wajib Ikut Pra Pendaftaran dan Unggah File
Dokumen Persyaratan PPDB
Umum:
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)