TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy memetik hikmah dari perkara dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu ternyata tentara berpangkat kopral yang bekal pendidikan terakhirnya Sekolah Menengah Atas bisa lebih realistis daripada seorang tentara berpangkat kolonel yang sudah lama berdinas.
Hal tersebut disampaikannya usai sidang duplik terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).
"Dari hal ini, ada satu hal yang bisa kita petik. Ternyata dalam kondisi tertentu, seseorang yang bekalnya cuma sekolah menengah, diberi pangkat kopral, kadang-kadang lebih realistis daripada orang yang sudah lama berdinas ataupun yang sudah dibekali dengan pengetahuan akademi," kata dia.
Baca juga: Hasil Visum Korban Diragukan Pihak Kolonel Priyanto, Oditur Militer Tinggi: Itu Pro Justitia
Hal tersebut, kata dia, ditunjukkan dalam persidangan bahwa dua orang sopir Priyanto yang berpangkat kopral sudah memohon kepada Priyanto berkali-kali untuk membawa sejoli korban kecelakaan ke rumah sakit.
Menurutnya, membawa korban kecelakaan ke rumah sakit sebagaimana dilakukan dua sopirnya tersebut adalah common sense atau pengetahuan umum yang seharusnya dilakukan oleh Priyanto dan dua sopirnya.
"Nggak mungkin orang kecelakaan carinya masjid, jarang. Pasti ke rumah sakit. Ini yang tidak dilakukan oleh terdakwa itu," kata dia.
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Dalam berkas tuntutan yang dibacakannya, Wirdel mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.
Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.