TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menanggapi pihak terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, yang berdalih tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Handi Saputra.
Wirdel menjelaskan perbedaan antara pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Menurutnya, yang membedakan kedua pasal tersebut di antaranya adalah adanya jeda waktu antara niat dan pelaksanaan kehendak.
"Kalau ada jeda waktu, mencari tempat, mencari cara, mencari alat, dan ada jeda waktu itu namanya berencana. Jadi tindak pidana berencana dalam KUHP itu ya cuma pembunuhan berencana. Jadi jeda waktu itu," kata Wirdel usai sidang duplik terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Kasus Kolonel Priyanto, Oditur Militer Tinggi: Kopral Kadang Lebih Realistis dari yang Lama Dinas
Ia pun mengatakan, saat pelaksanaan kehendaknya yakni membuang korban kecelakaan Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, Priyanto dalam keadaan tenang.
Menurutnya, jeda waktu 5 jam 30 menit antara kejadian kecelakaan di Nagreg dan saat membuang kedua korban di Jawa Tengah sudah cukup untuk menenangkan seorang tentara seperti Priyanto sehingga ia bisa mengambil keputusan dengan tenang.
"Kondisi tenang atau tidak tenangnya dia saya rasa lima jam setengah seorang tentara itu sudah tenang kok. Karena apa? Dua orang anggotanya yang sedang resah, sedang gundah," kata Wirdel.
Ia pun menjawab literatur elektronik yang dijadikan rujukan terkait kondisi panik dalam replik dan dipersoalkan oleh tim penasehat hukum Priyanto.
Menurutnya, di era sekarang literatur elektronik juga tidak kalah lengkap daripada buku.
"Perkara literatur, mau elektronik, mau buku, sekarang siapa sih yang bisa bantah sekarang elektronik lebih lengkap daripada buku? Jadi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum itu sebetulnya materinya masih sama dengan pembelaan terdahulu," kata dia.
Baca juga: Hasil Visum Korban Diragukan Pihak Kolonel Priyanto, Oditur Militer Tinggi: Itu Pro Justitia
Diberitakan sebelumnya tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, menyatakan bahwa dalil oditur militer tinggi hanya menunjukkan rencana Priyanto membuang jenazah korban Handi Saputra dan Salsabila.
Menurut mereka, dalil-dalil yang digunakan oditur militer tinggi untuk membuktikan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Priyanto tidak berhubungan dengan delik pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa dalam persidangan tidak pernah dibuktikan adanya perencanaan yang dilakukan Priyanto untuk membunuh Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila.
Anggota tim penasehat hukum Priyanto, Lettu CHK Feri Arsandi, dalam duplik yang dibacakannya menyampaikan pendapat ahli hukum pidana Adami Chazawi terkait tiga syarat yang harus terpenuhi untuk memenuhi unsur berencana dalam pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.