Pertama, memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
Kedua, ada tenggang waktu yang cukup.
Ketiga, pelaksanaan kehendak perbuatan dalam suasana tenang.
Tiga syarat dengan rencana terlebih dahulu tersebut, kata Feri, bersifat kumulatif dan saling berhubungan atau merupakan suatu kebulatan yang tidak terpisahkan.
Perencanaan, lanjut dia, bisa saja muncul dari sikap dendam walaupun tidak selamanya berlatar belakang dendam.
"Dalil-dalil yang digunakan oditur militer hanya menunjukkan adanya perencanaan dari terdakwa untuk membuang jenazah Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila," kata Feri di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Bantah Dalil Pembunuhan Berencana, Pengacara Kolonel Priyanto: Korban dan Terdakwa Tak Saling Kenal
Ia melanjutkan, sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi bahwa Priyanto dan korban tidak memiliki hubungan apa-apa.
Selain itu, kata dia, tidak pernah dibuktikan di dalam persidangan adanya niat maupun perencanaan Priyanto untuk membunuh para korban.
"Karena meninggalnya para korban akibat dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Nagreg Limbangan tepatnya di depan SPBU Ciaro Kampung Tegalame Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 8 Desember sekira pukul 15.30 WIB," kata dia.