TRIBUNNEWS.COM - Update kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tahanan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) meninggal dunia.
Polrestabes Makassar kini telah membebastugaskan enam oknum anggota Satuan Narkoba yang diduga terlibat.
Keenam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Arfandi Ardiansyah.
"Sudah dicopot. Sudah diamankan sambil menjalani pemeriksaan Propam. Jadi belum ditahan, cuma diamankan. Kan belum disidang, jadi belum ditahan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana, Selasa (24/5/2022).
Saat ditanya hasil autopsi jenazah Arfandi, Komang mengaku belum diterima oleh Polda Sulsel.
Namun sampel masih diperiksa dan diteliti oleh tim dokter forensik.
Baca juga: Buntut Oknum Polisi Polda Metro Jaya Selingkuh dengan Polwan, Si Pria Dipecat, Wanitanya Down Grade
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi dari Kampung Ambon, Pelaku Simpan Paket Siap Edar di Tanah Kosong
"Belum ada hasil autopsinya keluar. Kita tunggu saja. Kalau sudah ada hasil autopsinya, barulah bisa disimpulkan," ujarnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.
Arfandi diduga mengalami penganiayaan dan penyiksaan karena sekujur tubuhnya penuh luka memar.
Ayah Arfandi, Mukram merasa keberatan atas meninggalnya anak kandungnya tersebut.
Dia pun sudah melaporkan kasus pindana pembunuhan dan kode etik kepolisian ke Polda Sulsel.
Mukram pun menuntut keadilan atas kematian anaknya.
Dia meminta agar keenam anggota polisi yang diduga menganiaya Arfandi dipecat dan dihukum.
Tim Forensik Polda Sulsel pun telah membongkar makam melakukan autopsi jenazah Arfandi di Pemakaman Arab Bontoala Jl Kandea 2, Kota Makassar, Kamis (19/5/2022).