SH yang kalap lalu membekap adik iparnya dan membenturkan kepalanya ke dinding.
Penganiayaan tersebut membuat FN pingsan.
FN pun kembali disetubuhi oleh kakak iparnya.
Untuk menghilangkan jejak, SH memukul korban dengan kayu dan mencekiknya hingga tewas.
Jasad FN diseret dan dibuang di kebun dekat rumah.
Sebelum merudapaksa FN, SH mengancam agar korban tak melapor ke ibu dan istrinya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, HP, dan kayu yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban.
Pelaku sempat membakar kayu terebut.
Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Rezanda Akbar D, Kompas.com/Ari Widodo)