News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Pemasang Spanduk Liar di Kabupaten Lampung Selatan Siap-siap Didenda Rp 50 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan kini tak boleh lagi memasang spanduk atau banner liar di pohon maupun tiang. Para pemasang spanduk liar akan dikenakan denda Rp 50 juta atau pidana 3 bulan penjara. Foto tak terkait dengan artikel.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan kini tak boleh lagi memasang spanduk atau banner liar di pohon maupun tiang.

Para pemasang spanduk liar akan dikenakan denda Rp 50 juta atau pidana 3 bulan penjara.

Rabu (25/5/2022) lalu, Pemkab Lampung Selatan melalui Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan melakukan penertiban spanduk atau banner liar.

Ada ratusan banner atau spanduk liar yang terpasang di pohon dan tiang yang ditertibkan.

Ratusan spanduk iklan liar itu berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan jalan protokol Kota Kalianda dengan posisi ditempel di pohon dan tiang listrik atau lampu jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan Heri Bastian melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Lucia Triwidadi mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat.

"Itu yang terpampang di sepanjang jalan protokol dan Jalan Lintas Sumatera. Spanduk itu ditempelkan di pohon dan tiang. Itu ada tentang pupuk, lembaga pendidikan, rokok, dan lain-lain," kata Lucia, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Petugas Turunkan Spanduk PKI Bergambar Jenderal Andika yang Terbentang di Tanah Abang & Menteng

Lucia mengatakan, pemasangan banner liar di pohon dan tiang itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

"Dijelaskan pada pasal 16 dilarang memasang spanduk iklan, banner di pohon atau di tiang," terangnya.

Lucia menjelaskan apabila melanggar maka pemasang dapat dikenakan sanksi berupa denda bahkan sampai dipidana penjara paling lama 3 bulan.

"Itu ada sanksinya. Sanksi pidana kurungan penjara setidaknya paling lama 3 bulan atau denda sekitar Rp 50 juta," katanya.

Disparbud Lampung Selatan Gandeng Basarnas

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Lampung Selatan menggandeng Basarnas meningkatkan kemanan pantai.

Disparbud Lampung Selatan mengajak Basarnas untuk memberi pelatihan penyelamatan bagi pengelola pantai.

Acara yang diselenggarakan Disparbud Lampung Selatan berlangsung di Minang Rua, Kecamatan Bakauheni, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Langgar Perda dan Tanpa Izin, Spanduk Dukung Luhut Maju Capres 2026 di JPO Pulogadung Dicopot

Kepala Disparbud Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan sektor pariwisata merupakan sektor unggulan yang menjadi penggerak perekonomian.

"Untuk itu keamanan dan kenyaman menjadi syarat mutlak bagi suksesnya penyelenggaraan kepariwisataan. Terlebih bagi Lampung Selatan yang menjadi daerah tujuan pariwisata dunia," kata Mulyadi, Kamis (26/5/2022).

"Pemkab Lampung Selatan juga berkomitmen, keamanan dan kenyaman harus menjadi prioritas dan mendapat perhatian khusus di setiap kawasan akomodasi, objek wisata, daya tarik wisata termasuk pada daya tarik wisata tirta," jelasnya.

Kapos SAR Bakauheni Denny Mezu mengatakan kegiatannya dari Diparbud untuk teman-teman lifeguard (penjaga pantai) yang ada di Lampung Selatan

"Kegiatannya dari Disparbud. Untuk temn-teman lifeguard di pantai yang ada di Lampung Selatan. Dengn kami dari basarnas selaku fasilitator dan instrukturnya," kata Denny, Kamis (26/5/2022).

"Kegiatannya satu hari aja di Minang Rua," ujarnya.

Denny menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait penyelamatan saat terjadi kecelakaan di air.

"Tujuannya dari kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada mereka terkait pertolongan di air dan pertolongan pertama pada kecelakaan wisatawan di air," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemkab Lampung Selatan akan Kenakan Denda Rp 50 Juta bagi Pemasang Spanduk Liar di Pohon dan Tiang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini