TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan seorang lainnya, S (44) yang sempat diamankan Tim SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akhirnya dibebaskan.
Keduanya hanya diminta wajib lapor usai diamankan terkait kasus perdagangan satwa liar.
Usai diperiksa di Banda Aceh, Ahmadi dan S dibebaskan tetapi dikenakan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Bener Meriah berinisial A kembali ditangkap polisi.
A diamankan pada Selasa (24/5/2022) terkait kasus perdagangan satwa liar.
Penangkapan A dilakukan Tim SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang dibantu oleh Polda Aceh.
Berdasarkan keterangan tertulis Balai Gakkum KLHK Sumatera, ada dua orang yang diamankan yaitu, S (44) dan A (41).
A disebut-sebut sebagai mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Baca juga: Mantan Bupati Bener Meriah Kembali Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan Satwa Liar
Di beberapa WA Group, foto Ahmadi saat ditangkap beredar. Terlihat ia diapit oleh beberapa orang di dalam mobil.
Keduanya ditangkap oleh petugas di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Bener Meriah.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.
Seperti diketahui, Ahmadi sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), yang berkaitan juga dengan perkara yang menjerat Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu.
Saat itu Ahmadi masih baru menjabat Bupati Bener Meriah.
Ahmadi bebas pada 5 Juli 2021 lalu.