News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Bogor Terapkan One Way dari Puncak Menuju Jakarta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi  Satlantas Polres Bogor menerapkan one way dari Puncak menuju Jakarta guna mengurai kepadatan, Sabtu (28/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satlantas Polres Bogor menerapkan one way dari Puncak menuju Jakarta guna mengurai kepadatan, Sabtu (28/5/2022).

Untuk arus lalu lintas hari ini di Jalur Puncak terpantau cukup ramai.

"Karena itu tadi pagi pukul 08.30 WIB memulai pola one way arah atas untuk melakukan penarikan arus, dan saat ini mengingat sudah banyak kendaraan yang menginap dari hari-hari kemarin dan terdapat banyak kendaraan tersebut kita memainkan pola one way arah bawah," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, Sabtu (28/5/2022).

Untuk saat ini, sejak pukul 12.30 WIB, petugas menerapkan one way kearah bawah.

Baca juga: Wanita Paruh Baya Diduga Dibuang Keluarganya di Bogor, Kini Ditangani Dinsos 

Dikarenakan melihat terjadinya kepadatan di beberapa titik.

"Untuk one way ke bawah sekarang ini memang juga terpantau kepadatan terutama di pasar Cisarua, kemudian di Simpang Taman Safari kemudian di Gunung Mas," kata Dicky.

Lebih lanjut, Dicky, mengatakan penerapan one way ini bersifat situasional.

"Jadi memang one way kami laksanakan situasional melihat kondisi arus di lapangan seperti apa," jelasnya.

Ganjil Genap

Ganjil genap Bogor terutama di kawasan Puncak dimulai sejak hari Rabu hingga Minggu malam.

Hari Sabtu 28 Mei 2022 berarti hanya boleh dilewati kendaraan pelat genap yang boleh melewati jalur Puncak Bogor.

Sedangkan untuk pelat ganjil, hari ini harus mencari alternatif jalan lain

Baca juga: Nasib Geng Motor di Bogor Usai Terjaring Patroli Polisi, Resmi Bubar Padahal Baru Berumur Setahun

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap Puncak, Kabupaten mulai 25, 26, 27, 28, 29 Mei 2022

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 84 tahun 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini