Untuk jam berlaku ganjil genap Puncak Bogor hari ini yang berlaku dimulai Rabu siang dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Hujan itu dalam rangka mengurangi mobilitas warga.
Baca juga: Pasangan Kekasih Membunuh Demi Uang Biaya Menikah: Korban Dibuang di Saluran Air di Bogor
Terlebih saat ini Kota Bogor berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2
"Hari Rabu hingga Minggu 25-29 Mei 2022 di Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap, " dikutip Wartakotalive.com dari akun Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota @satlantas_polrestabogorkota, Jumat (27/5/2022).
Selain itu antisipasi kemacetan yang kerap terjadi di Puncak Bogor saat momen liburan dan weekend membuat Pemerintah tetap memberlakukan aturan ganjil genap setiap hari Jumat-Minggu.
Apabila ada kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap pada hari tersebut, maka akan diputarbalikkan.
Selain memberlakukan ganjil genap, Satlantas Polres Bogor Kota juga akan memberlakukan penutupan pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) mulai pukul 06.00 WIB.
Lalu, ada penutupan SSA dan Jalan Pajajaran mulai pukul 22.00 WIB.
Pengecualian kendaraan
Namun, ada pengecualian kendaraan yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
- Pemadam Kebakaran (Damkar)
- Ambulans atau mobil jenazah, dan tenaga kesehatan (nakes)
Kemudian, kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum, online (daring),
- Logistik atau sembako, masyarakat yang melaksanakan vaksinasi, hingga kondisi darurat lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sabtu Sore ini Jalur Puncak Bogor ke Jakarta Diberlakukan One Way