News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warkop di Lamongan Sewakan Kamar Khusus Bertarif Rp 200 Ribu, Ternyata Untuk Perbuatan Ilegal Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggerebekan warung remang-remang

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN -- Usaha dua warung kopi di Lamongan, Jawa Timur untuk meningkatkan pelanggan justru menjadi masalah hukum.

Pasalnya warkop ini menyediakan kamar khusus di mana pengunjung bisa ngopi dengan tarif sampai Rp 200.000.

Karena menyediakan pekerja seks komersial (PSK) juga di lokasi, akhirnya warung remang-remang tersebut digerebek petugas.

Karena dua warung itu, masing-masing warkop di Dusun Kedungsono, Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio dan warkop di Desa Balun, Kecamatan Turi, menyediakan layanan pramunikmat kepada pengunjung di dalam kamar.

Baca juga: Petugas Gabungan Gerebek Kosan di Sukabumi, Amankan Waria yang Selesai Lakukan Transaksi Prostitusi

Jadi bukan masalah ngopinya, tetapi layanan prostitusi yang membuat tarif ngopi sampai ratusan ribu.

Dua warkop itu pun digerebek jajaran Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, masing-masing pada Rabu (25/5/2022) dan Senin (30/5/2022).

Kedua warung itu masing-masing warkop Kecamatan Sugio adalah milik SM (42), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban; dan warkop di Kecamatan Turi adalah milik KK (68), seorang nenek yang juga warga setempat.

Lucunya, saat mengobrak abrik warkop mesum di Desa Balun sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memergoki dua pasangan tidak sah masih sibuk 'bekerja' di dalam kamar yang disediakan.

Pasangan bukan suami istri itu pun gelagapan, dan cepat kabur.

Baca juga: Kontrakan di Pasar Kambing Jadi Sarang Prostitusi, di Tangsel Miras dan Sound System Disita

Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA, Senin (30/5/2022) malam menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).

"Dan kami mendapati informasi bahwa ada warkop yang diduga menjadi tempat prostitusi.

Selain di Sugio juga ada di Kecamatan Turi. Kedua pemilik warkop itu telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat untuk praktik prostitusi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120.000 dan kasur lantai.

"Kita melancarkan operasi pekat di dua warkop yang diduga sebagai tempat prostitusi," tambahnya.

Modus prostitusi di dua warkop itu sama, yaitu menyediakan dan atau menyewakan kamar untuk tempat mesum.

Baca juga: Gerebek Lokasi Prostitusi Berkedok Salon, Polresta Mataram Temukan Pasangan Tanpa Busana di Kamar

Karena itu di setiap warkop yang digerebek, sudah ada seorang perempuan untuk melayani lelaki hidung belang.

Dari usaha sampingan itu, pemilik warkop mengambil keuntungan dari sewa kamar sebesar Rp 25.000 sampai Rp 50.000 untuk sekali check-in.

Namun tarif kamar itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan dari penyewa dan tamu.

Dan yang membuat tarif ngopi di kedua warkop itu sampai ratusan ribu, tentu adalah tarif untuk pelaku praktik prostitusi itu sendiri.

Karena sekali kencan dengan perempuan di dalam kamar itu bisa sekitar Rp 70.000 hingga Rp 150.000.

Jadi kalau ditotal dari tarif kamar ditambah jasa prostitusi, maka sekali main pengunjung harus merogoh kocek antara Rp 100.000 sampai Rp 200.000.

Polisi pun menjerat SM dan KK dengan Pasal 296 KUHP.

Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan.

Baca juga: Penipu Petani Bawang di Tangerang Diburu, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Miras dan Prostitusi

"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," tegas Anton.

Pramunikmat Dianiaya Pelanggan

Menjadi seorang pramunikmat penuh resiko. Selain beresiko penularan penyakit, juga rentan terhadap kejahatan.

Seperti halnya dialami S (39) seorang pramunikmat warga Kabupaten Karanganyar yang mangkal di wilayah Poncol jalan Imam Bonjol.

Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa disebut gadis matic itu dirampok tamunya bernama Boy Anantyasari (21) warga Grobogan saat sedang bersetubuh di kamar hotel Jalan Pekojan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan kejadian perampokan terhadap wanita paruh baya tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022).

Sebelum kejadian tepatnya pukul 01.45, korban dan Boy telah bersepakat harga untuk kencan kilat.

"Keduanya Sepakat dengan harga Rp. 300 ribu tidak lama keduanya menuju hotel.

Sekira pukul 03.00 keduanya melakukan cek in di Kamar 310 dan selanjutnya melakukan transaksi dan pelaku membayar," jelas Kapolrestabes pada keterangan persnya, Kamis (12/5/2022).

Kemudian, terang Kapolres, keduanya melakukan hubungan intim dan korban posisi menungging.

Saat itu juga pelaku mengambil munthu (cobek batu) dan langsung memukulkannya ke arah korban secara bertubi-tubi sebanyak 9 kali.

"Spontan tanpa perlawanan dengan kondisi luka, selanjutnya korban tanpa busana menyelamatkan diri kebagian resepsionis.

Korban bertemu saksi 1 dan saksi 2, kemudian saksi 1 mengantarkan ke Rumah Sakit Pantiwilasa DR Cipto untuk berobat," jelasnya.

Lanjutnya pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar dan akhirnya diamankan oleh saksi.
Boy dijemput unit Resmob Polrestabes Semarang pukul 06.00 di hotel tersebut.

"Barang bukti yang diamankan ulekan batu (munthu), kondom bekas pakai, sarung bantal yang terdapat bercak darah," tuturnya.

Ia menuturkan kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepala.

Korban harus mendapat 9 jahitan akibat dipukul menggunakan munthu. (Surya/Hanif Manshuri /Deddy Humana/Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/Daniel Ari Purnomo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini