News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6,5 Tahun Dipenjara terkait Kasus Pembunuhan, WNA Asal Myanmar Menunggu Proses Deportasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SLN (40), seorang WNA asal Myanmar dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (31/5/2022).

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - SLN (40), seorang WNA asal Myanmar dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (31/5/2022) sambil menunggu proses deportasi.

SLN sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Dia didakwa melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP dengan kasus pembunuhan.

Serah Terima ini dilakukan dua petugas Kanim Kelas I TPI Ambon dengan Kepala Seksi Regminlap di ruang registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, di Pattallassang, Gowa, Selasa (31/5/2022).

Dalam wawancara singkat oleh petugas Rudenim Makassar, SLN bercerita pada tahun 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand.

Pada Tahun 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia.

Pria yang memiliki tato di tangan kirinya ini bekerja sebagai penangkap ikan di Ambon.

Berjalan tahun kelima, peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Baca juga: Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak

SLN mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban.

"Saya awalnya mau dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang temannya karena persoalan handphone. Saya kabur, namun tetap dikejar oleh korban. Saat berkelahi terjadilah kecelakaan itu," ujar SLN dalam Bahasa Ambon.

SLN sangat fasih berbahasa Ambon dibandingkan berbahasa Indonesia.

Ia divonis selama 9 tahun oleh pengadilan setempat.

Pria ini dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di hari Waisak.

SNL pun menghirup udara bebas pada tanggal 15 Mei 2022.

Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, SLN ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

"Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian," Ujar Karudenim, Alimuddin.

Baca juga: Apa Arti Deportasi? Ini Penyebab Seseorang Dideportasi dan Tindakan Deportasi Menurut UU Indonesia

Alimuddin berharap proses verifikasi kewarganegaraan SLN tidak memakan waktu lama mengingat ia tidak memiliki identitas apapun.

"Sebelumnya interview melalui aplikasi zoom telah dilakukan oleh pihak kedutaan yang difasilitasi oleh Kanim Ambon, semoga dokumen perjalanan bagi SLN dapat diterbitkan segera, sehingga deportasi dapat dilakukan dalam waktu dekat," tutup Alimuddin.

Saat ini SLN masih berada di Rudenim Makassar guna menunggu dokumen perjalanannya kembali ke Myanmar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 6 tahun mendekam di Lapas Ambon, WNA asal Myanmar dipindahkan ke Rudenim Makassar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini