TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengaku keberatan dituntut 12 tahun penjara.
Ia mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara itu tanpa bukti.
Bantahan tersebut disampaikan Budhi Sarwono dalam nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
"Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi," jelasnya, Selasa (31/5/2022).
Sembari fokus membacakan pledoi, Budhi mengaku terkejut, terhadap pengakuan para saksi.
Baca juga: Kasus Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara, Bupati Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
"Saat para saksi dihadirkan dan ditanya, jawaban mereka jawaban tidak sesuai dengan BAP. Bukankah para saksi sudah disumpah," katanya secara lantang.
Dilanjutkannya, ketika menjabat menjadi Bupati Banjarnegara ia patuh terhadap perundang-undangan.
"Saya hanya melanjutkan pesan almarhum ayah saya untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tidak sedikitpun berniat korupsi apalagi menerima gratifikasi," paparnya.
Di tengah persidangan, ia acapkali melantunkan istighfar, dan merasa difitnah lantaran yang dituduhkan yang dianggapnya tak benar.
"JPU juga menuduhkan saya mengendalikan beberapa PT, termasuk perusahaan milik ayah saya. Tuduhkan itu tidak berdasarkan, karena saya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Petani di Banjarnegara Tertembak Senapan Pemburu Babi Hutan
Pengendali perusahaan yang dituduhkan JPU, diterangkan Budhi adalah ayahnya sebelum meninggal dunia.
"Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK. Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," paparnya Budhi secara virtual.
Dari bukti-bukti dalam persidangan, Budhi menuturkan, tidak ada pembuktian kerugian negara saat ia menjabat bupati.
"Bahkan dari pemeriksaan BPK Banjarnegara mendapatkan predikat WTP. Jadi tuntutan ke saya tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Periksa Lurah Rengas, KPK Dalami Aliran Uang di Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Ditambahkannya, tuntutan 12 tahun pidana dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar sangat memberatkan.
"Kepada JPU saya sampaikan terimakasih dan rasa hormat, namun hal itu sangat berat, karena tuntutan itu bukan murni dari fakta-fakta persidangan," tambahnya sembari mengucap istighfar. (*)
Penulis: Budi Susanto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembacaan Pledoi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Diwarnai Seruan Istighfar