TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi buka suara terkait gugatan Bupati Padang Lawas nonaktif Tengku Ali Sutan (TSO) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Edy mengatakan, penonaktifan TSO sebagai Bupati Palas sudah sesuai prosedur.
"Jadi aturan mainnya itu begini, TSO kan kepala daerah, dia itukan pejabat politik. Dia hanya bisa satu alasan tetap, kedua berurusan dengan pidana, ketiga dia mengundurkan diri," kata Edy, Kamis (2/6/2022).
Edy menyebutkan, gugatan yang dilayangkan TSO sah saja dan itu merupakan hak nya sebagai warga negara.
“Menggugat kan hak dia, silahkan saja dia gugat, kan ada ketentuannya,” sebut Edy.
Baca juga: AHY Tegaskan Demokrat Terbuka dan Siap Mendukung Edy Rahmayadi Kembali Menjadi Gubernur Sumut 2024
Menurut Edy, TSO memiliki alasan tetap dan berhalangan melakukan tugas-tugasnya sebagai bupati.
Edy kemudian harus mengangkat Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi yang sebelumnya merupakan wakil bupati menjadi Bupati Palas definitif.
"Inikan alasannya tetap, 6 bulan kemudian kalau dia tak bisa ngantor di Plt kan, jadi wakil, kan tidak mungkin tidak ada komandannya di situ. Setelah menjalani 6 bulan, 6 bulan kemudian harus dihentikan lah, melalui apa, melalui kesehatan, siapa kesehatan, IDI harus bertanggung jawab," katanya.
Edy mengatakan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan TSO sudah dilakukan. Menurutnya, kondisi kesehatan TSO sudah menurun sejak 1 tahun terakhir dan tak bisa melakukan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya.
"Hasil pemeriksaan tahap pertama sudah ditemukan, dia tak layak, ini kita masih mencoba, waktunya sudah satu tahun ini," katanya.
Baca juga: Cegah PMK, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Warga Tidak Buang Bangkai Hewan ke Sungai
Edy pun mengatakan, dirinya sebenarnya menyayangi bawahannya yakni Tengku Ali Sutan. Namun karena kondisi pemerintahan, Edy harus mengangkat Bupati Palas definitif untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Palas.
"Saya bersaudara sama TSO, tapi inikan organisasi. Organisasi kita tidak bolehlah (kosong). Organisasikan harus ada pimpinannya," tegas Edy.
Terpisah, Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan pada Senin 23 Mei 2022 lalu.
“Hari senin depan sudah ada panggilan untuk pemeriksaan berkas,” kata Razman.
Selain menggugat Gubernur, TSO juga menggugat Sekda Kabupaten Palas Arfan Nasution dan Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar.
Diberitakan sebelumnya, Tengku Sutan Oloan Ali Sutan Harahap jatuh sakit sejak Mei 2021 dan berdasarkan laporan per 20 Oktober 2021, dirinya mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.
Penulis: Rechtin Hani Ritonga
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GUBERNUR Edy Akhirnya Angkat Bicara Soal Dirinya Digugat Bupati Palas Nonaktif Tengku Ali Sutan