Selama enam tahun tersebut, korban mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual baik secara paksa maupun bujuk rayu.
Baca juga: ABG 18 Tahun Rudapaksa Gadis Remaja di Berau, Pelaku juga Kirim Video Syur ke Kakak Korban
Baca juga: Cerita Ingin Cerai, Wanita Ini Malah Kena Tipu hingga Dicabuli Tetangga, Modus Cari Harta Karun
Kronologi Terungkap
Dikutip dari Tribun Jabar, asus ini terungkap saat guru sekolah korban curiga dengan kondisi psikologis muridnya yang tak seperti biasa.
Guru tersebut kemudian mengorek informasi dari korban.
Korban pun akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.
Setelah mendengar cerita dari korban, guru tersebut langsung melapor ke pihak keluarga dan aparat kepolisian.
"Kasus ini telah dilaporkan dan ditangani awal oleh Polsek Padalarang, terduga pelaku berjumlah empat orang," ujarnya.
Dari hasil visum yang dilakukan, didapatkan fakta bahwa korban mengalami luka pada bagian vagina.
Hal ini memperkuat bukti bahwa siswi SD tersebut telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
Seorang Pelaku Disebut Pegawai Dishub
Mengutip Tribun Jabar, satu dari empat pelaku merupakan seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat, yakni ED.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua RT setempat, Sunar.
Sunar mengatakan, ED merupakan pegawai Dishub Kabupaten Bandung Barat yang bertugas di Balai Uji Kir.
"Iya, pelaku yang berinisial ED ini pegawai Dishub, dia tahu korban ini mungkin karena lokasi tempat bermain korban memang sering di sekitar tempat uji Kir," ungkapnya.