Laporan Wartawan Tribunnews.com, Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Diungkapkan, uang pemulus perizinan pembangunan mengalir dari vice president PT Summarcone, Agung Oon Nusihono kepada Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas Perizinan PTSP Kota Yogyakarta Nur Widhihartana danajudan Haryadi Suyuti yakni Triyanto Budi Yuwono.
KPK membenarkan bahwa rencana pembangunan apartemen bernama Royal Kedhaton itu berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com, lahan yang rencananya akan dibangun adalah tanah hook yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari kawasan Malioboro.
Papan penanda pemilik dari lahan itu sudah lapuk dan tulisannya nyaris tidak terlihat dan saat ini lahan itu juga telah dijadikan tempat parkir wisatawan oleh warga sekitar.
Berdasarkan sumber yang didapat Tribunjogja.com di lapangan, luas lahan yang rencananya dijadikan apartemen itu sekitar 5.979 meter persegi.
Baca juga: Pukat FH UGM Sebut Banyak Dugaan Korupsi yang sudah Dilaporkan ke KPK dari Yogyakarta
Selama ini yang membersihkan lahan tersebut adalah warga sekitar di Jalan Kemetiran Lor.
Tribunjogja.com sempat melakukan tanya jawab, akan tetapi yang bersangkutan menolak untuk diwawancara.
Beberapa warga sekitar sebenarnya terbantu dengan keberadaan lahan tersebut.
Sebab beberapa tahun terakhir, mereka mendapat pekerjaan baru yakni membersihkan lahan yang akan dijadikan apartemen Royal Kedhaton itu.
Sejumlah uang jasa kebersihan pun rutin dikirimkan oleh pemilik lahan kepada beberapa warga di sana.
Empat Orang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan izin di daerah Yogyakarta.