Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).
Kepada penyidik, S mengakui perbuatannya tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Ayah di Cilacap Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil. Sempat Tepergok Istri, Langsung Ancam.
(TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.