TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Karto Manalu (40), sopir angkot Mini Wampu yang tewaskan empat penumpang usai dihantam kereta api di perlintasan Jalan Sekip Medan, dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6/2022).
Selain pelanggaran Lalu Lintas, Karto juga dijerat pasal narkotika.
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.
"Meminta supaya kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa Karto Manalu dengan pidana penjara 16 tahun," ujar JPU di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Lumajang Jatim Dituntut 10 Tahun Penjara
Selain tuntutan pidana 16 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.
Seusai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi).
"Baik, kita tundak satu minggu untuk terdakwa menyiapkan pledoinya ya," pungkas hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Lolly Sinurat dalam dakwaannya menuturkan perkara ini, berawal pada hari Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa Karto hendak menarik penumpang.
Baca juga: Aksi Sopir Angkot di Tangerang Masuk Kolong Mobil Mencurigakan, Ternyata Berniat Curi Ban Serep
Terdakwa berangkat dari Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole tepatnya dekat RS H Adam Malik Medan dengan tujuan mengantar penumpang ke Pangkalan Wampu Mini 123 Jalan Kayu Putih Simpang Mabar
Sesampainya di Pangkalan Jalan Kayu Putih Simpang Mabar, penumpang dari terdakwa Karto telah turun semua.
Kemudian Karto putar balik kembali ke Pangkalan Jalan Bunga Ncole.
"Namun di tengah jalan tepatnya di Jalan Barakuda seimpang Jalan Tol Tanjung Mulia, terdakwa melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak lau," kata jaksa.
Lalu, terdakwa pun singgah di warung tersebut dan menghampiri teman-temannya, lalu meminta tuak setengah botol aqua kecil.
Baca juga: Mobil Terbakar di SPBU Medan Tembung Bikin Panik Warga
Selanjutnya, terdakwa Karto melanjutkan perjalanan ke Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole sambil meminum tuak.
Selanjutnya pada saat melintas Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja, Terdakwa Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada Kereta Api hendak melintas.
"Terdakwa telah melihat palang pintu kereta api sudah turun, namun karena Terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut, sehingga Terdakwa memaksakan akan berusaha melewati palang pintu tersebut dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti," ujar jaksa.
Namun, sesampainya di depan palang pintu kereta api Terdakwa Karto sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas, lalu Terdakwa menerobos palang pintu kereta api.
Baca juga: Budi Hermanto Dituntut 17 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Bilang Belum Maksimal
"Saat di tengah perlintasan kereta api Terdakwa Karto melihat ke kiri tiba-tiba Terdakwa melihat kereta api dari arah Binjai sudah dekat sehingga Terdakwa menginjak pedal gas namun mobil yang dibawa, namun mobil tersebut tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri Mobil," kata jaksa.
Hal tersebut mengakibatkan, penumpang terhempas keluar dari mobil dan mobil yang dikendarai Terdakwa menjadi balik arah akibat benturan yang sangat keras selanjutnya warga sekitar melakukan pertolongan kepada para penumpang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan sejumlah penumpang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOPIR Angkot Maut Dituntut 16 Tahun Penjara, Terjerat Pasal Narkotika dan Lalu Lintas