TRIBUNNEWS.COM, TAPUT - Remaja putri di Tapanuli Utara Sumatra Utara menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 10 remaja yang terhitung masih tetangga korban.
Pelaku berinisial DH (19), APDH (20) , BAS (20), RDAM (17) , LMS (15) , EGFTN (16) , MRH (16 ) , ASS (17) , JS (16 ) , JAH (17) diduga mencabuli korban yang berusia 16 tahun secara bergantian.
Berdasarkan keterangan Polres Taput, peristiwa ini bermula terjadi pada April 2022, korban berinisial CS (16) berpacaran dengan MRH (pelaku).
MRH mengajak CS untuk bertemu di suatu tempat untuk berhubungan badan.
Korban menerima ajakan pelaku dan bertemu.
Kemudian mereka melakukan hubungan badan.
Namun, anehnya, dalam hubungan badan itu, MRH merekam lewat ponselnya.
Korban CS mengaku tidak mengetahui bahwa MRH merekam hubungan badan mereka.
22 Tahun Berpisah, Kisah Haru Ayah dan Putrinya Akhirnya Bertemu, Terkuak Isi Obrolan Pertama Mereka
Putrinya Meninggal di Usia 11, Ibu Ini Trenyuh Baca Surat Sang Anak: Mom Kamu Ibu Tercantik di Dunia
Baca juga: Pergoki Perbuatan Asusila, Tiga Pemuda di Kendari Malah Ikut Rudapaksa Korban di Kantor Kelurahan
Tak berapa lama, setelah berhubungan badan, korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku lain.
Isi pesan ini mengejutkan korban.
Ternyata, pelaku lain telah memiliki video rekaman panasnya dengan pacarnya.
Pelaku lain mengancam bakal menyebar video itu bila korban tidak mau berhubungan badan dengan pelaku.
Korban yang ketakutan menuruti permintaan semua pelaku.
Korban pun digilir oleh 10 pelaku secara bergantian.
Kisah tragis yang dialami korban akhirnya terkuak setelah ibu korban melihat isi pesan WhatsApp korban.
Sang ibu syok melihat ada video mesum anaknya bersama pacarnya.
Lalu, sang ibu juga melihat banyak ajakan berhubungan badan.
Sang ibu langsung marah dan melaporkan peristiwa ini ke polisi, sementara korban hanya menangis dan mengakui semua yang terjadi.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan 10 pelaku langsung ditangkap ketika menerima laporan dari korban.
Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka mengakui apa yang dilakukannya sehingga kita resmi melakukan penahanan," ungkap Aiptu W. Baringbing.
Semua tersangka mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (Tommy Simatupang)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KISAH Tragis di Taput, Berawal dari Hubungan Intim dengan Pacar hingga Dicabuli oleh 10 Pelaku