News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Overstay Lebih dari 2 Tahun, Warga Malaysia Dideportasi dari Kuala Tungkal Jambi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Warga Negara Malaysia berinisial HA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal.

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - HA (27), seorang Warga Negara Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal lantaran overstay selama lebih dari 2 tahun.

HA dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia, Sabtu (4/6/2022).

"Kasus ini berawal saat yang bersangkutan mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy firyan, Selasa (7/6/2022).

Edy melanjutkan dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstay lebih dari dua tahun.

"Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: 6,5 Tahun Dipenjara terkait Kasus Pembunuhan, WNA Asal Myanmar Menunggu Proses Deportasi

Menurut Edy Firyan, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukkan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan paspor HA, petugas mendapati bahwa HA merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020.

"Diakibatkan karena kondisi pandemi covid-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia. Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemik covid-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia namun tidak bisa kembali ke negaranya, namun saudara HA tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi," lanjutnya.

Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Meskipun demikian, Edy Firyan mengatakan bahwa HAn tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.

"Kita tetap memperlakukan HA secara humanis sembari menunggu proses, adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi," ujarnya. (tribunjambi/adesw)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Warga Malaysia Dideportasi dari Kuala Tungkal Akibat Overstay

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini