News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Butuh Uang untuk Foya-foya, IRT di Palu Tipu Warga hingga Rugi Rp561 Juta, Modus Proyek Fiktif

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ibu rumah tangga di Kota Palu tipu warga hingga merugi hingga ratusan juta rupiah.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah perempuan berinisial AAA alias Ita.

Sedangkan korbannya sebut saja namanya Alex (samaran).

Modus pelaku dengan menawari korban proyek besar di sebuah perusahaan ternama.

Namun, proyek itu hanyalah akal-akalan dari pelaku saja.

Baca juga: Dukun Palsu Tipu Tetangga di Sukoharjo, Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Korban juga Rugi Rp70 Juta

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah melalui Kasatreskrim AKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan, korban mengalami kerugian hingga Rp561 juta.

Kasus ini bermula saat pelaku bertemu korban dan mengaku sebagai karyawan perusahaan ternama di Sulteng.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menyiduk pelaku Penipuan dengan modus menawarkan proyek kepada korbannya. (TribunPalu.com/Istimewa)

Kemudian menipu korbannya dengan iming-iming proyek berupa pembayaran gaji pekerja dalam waktu tidak tetap dan pengadaan barang gorden serta alat safety.

"Faktanya pelaku itu bukan karyawan dan proyek dimaksud itu hanya fiktif," ujar Ferdinand saat konferensi pers di Makopolresta Palu, Kecamatan Palu Timur, Selasa (7/5/2022).

Baca juga: TNI Gadungan Tipu Seorang Wanita di Deliserdang, Pelaku dan Korban Berencana Menikah

"Motif pelaku melakukan Penipuan itu untuk kebutuhan ekonomi dan foya-foya,"ujarnya menambahkan.

Ferdinand juga menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan kepolisian yaitu, LP-B/306/III/2022/SPKT/POLRES PALU/POLDA SULTENG dan LP-B/366/IV/2022/ SPKT/ POLRES PALU/POLDA SULTENG.

Dengan pasal disangkakan 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutur Ferdinand.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Polresta Palu Ringkus Perempuan Tipu Korban dengan Modus Proyek di Perusahaan Besar

(TribunPalu.com/Ketut Suta)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini