TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan sanksi pemecatan menunggu Brigadir Wisnu Wardana.
Wisnu adalah anggota Sabhara Polrestabes Medan yang jadi pemasok sabu ke hakim di Banten.
Menurut Valentino, Brigadir Wisnu akan dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran, terlebih-lebih menjadi pemasok sabu.
"Intinya, kami tidak akan mentolerir pelanggaran anggota, terutama terkait masalah narkoba, baik pengguna, apalagi terkait jaringan atau pengedar. Sanksi pemecatan dari Polri bisa diberikan," kata Valentino, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Personil Polrestabes Medan Pasok Sabu ke Hakim Banten Berulangkali Lakukan Pelanggaran Disiplin
Valentino memastikan Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu untuk hakim PN Rangkasbitung, Banten Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39).
Pengiriman sabu dilakukan sebanyak lima kali.
Terakhir pengiriman, Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu jenis blu ice.
"Untuk saat ini masih didalami. Tim juga tengah melakukan pengejaran terhadap bandarnya," kata Valentino.
Pasok 10 gram sampai 20 gram sabu
Brigadir Wisnu sudah lima kali memasok sabu ke hakim Yudi Rozadinata (39).
Hal itu diungkap oleh mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Brigjen Hendri Marpaung.
Baca juga: Kampung Ambon Kembali Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Temukan Uang Rp 34 Juta
Saat ini, Brigjen Hendri Marpaung menjabat sebagai Kepala BNN Banten.
Brigjen Hendri pula yang menangkap hakim Yudi Rozadinata, dan hakim Danu Arman (39).
Dari pengembangan kedua hakim ini pula, terungkap peran penting Brigadir Wisnu Wardana dalam memasok serbuk kristal tersebut.
"Menurut pengakuannya, hasil pemeriksaan sudah lima kali menerima sabu dari pengirim namanya Dewa. Dikirim dalam bentuk paket," kata Hendri, Selasa (7/6/2022).
Kuat dugaan, nama Dewa dimaksud merujuk pada Brigadir Wisnu Wardana.
Dari hasil penyelidikan, Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu jenis blu ice pada hakim Banten tersebut.
Baca juga: Wanita di Mataram Nekat Jualan Sabu demi Bayar Kebutuhan Hidup, Kini Susul Pacar Masuk Penjara
"Secara kualitas, (blue ice) ini beda dengan yang putih," kata Hendri.
Dia mengatakan, adapun modus yang digunakan para pemasok sabu ini beragam.
Mulai dari berpura-pura mengirimkan lencana, hingga barang lainnya.
Di dalam paket berisi lencana, disisipkanlah sabu tersebut.
Tiap kali pengiriman sabu, oknum hakim merogoh kocek sampai puluhan juta.
Transaksi terakhir sebelum ditangkap, hakim Yudi Rozadinata mengirimkan uang Rp 17 juta.
Tiap kali transaksi, kata Hendri, para pemasok mengirimkan sabu seberat 10 gram sampai 20 gram pada hakim Yudi Rozadinata.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolrestabes Medan Murka, Pastikan Pecat Anak Buahnya di Sabhara Pasok Sabu ke Banten