News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paman Tak Kuat Menahan Nafsu Melihat Keponakan Pakai Daster Tipis

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pria berinisial AS (38), warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, NAD, diringkus Satreskrim Polres setempat.

Ia menjadi tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya  adalah keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Abdya, Iptu Rifki Muslim mengatakan pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

“Aksi bejat pelaku terhadap korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” terang  Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim.

“Dimana waktu itu, pelaku pergi ke rumah korban yang tak jauh dari rumahnya,” lanjut Iptu Rifki.

Baca juga: Akal Bulus Satpam 15 Tahun Nyambi Jadi Dukun di Bogor: 2 Korban Dicabuli, Satu Dirudapaksa

Melihat korban yang sedang tidur, pelaku ‘gelap mata’ dan tanpa pikir panjang langsung melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan ponakannya sendiri.

Perbuatan tak terpuji itu kembali dilakukan sang paman terhadap korban.

Kali ini kejadiannya saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

"Saat jemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis,” papar Iptu Rifki.

“Sehingga pelaku lagi-lagi memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli ponakannya yang kedua kali," ungkapnya.

Tak mampu menahan perbuatan bejat pamannya tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orangtuanya.

"Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita,” beber Kasat Reskrim.

Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah," urai Iptu Rifki.

Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Paman Bejat Diringkus Polisi, Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Dua Kali, Kini Meringkuk di Tahanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini