News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Sumut Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu yang Digerakkan Napi dari Lapas Tanjunggusta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

E, seorang narapidana di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan Sumatera Utara menjadi dalang pengiriman 40 Kg sabu.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  E, seorang narapidana di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan Sumatera Utara menjadi dalang pengiriman 40 Kg sabu.

Peredaran puluhan Kg sabu tersebut diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut. Enam orang ditangkap, empat diantarnya adalah perempuan.

"Hasil interograsi terhadap RJ, bahwa narkotika tersebut dijemput RJ dan M dari seorang di Tanjungbalai dengan total sebanyak 40 Kg sabu atas perintah seorang narapidana yang berada di LP Tanjunggusta berinisial E," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, Kamis (9/6/2022).

Pengungkapan kasus peredaran narkotika itu bermula ketika Bea Cukai Bandara Kualanamu mendapati paket kiriman sabu seberat 3 kg yang hendak dikirim ke Kabupaten Tangerang, Banten melalui jasa pengiriman kilat.

Baca juga: Remaja di Tasik Diculik Gara-gara Ayahnya Punya Utang Rp82 Juta, Pelaku Diamankan saat Pakai Narkoba

Dalam paket itu tertulis pengirim W, dengan menyertakan nomor handphone yang ditujukan kepada berinisial A di Dusun Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur.

"Usai kita tracking,, ternyata paket serupa juga diperoleh ke tiga tempat lainnya dengan tujuan Bogor Utara, sebanyak 1 Kg, Jakabaring, Palembang 1 Kg dan dan di Jawa Timur 5 Kg," lanjut Toga.

BNNP Sumut kemudian berkoordinasi dengan BNN Provinsi terkait untuk mengamankan barang bukti.

Sementara itu, pada 31 Mei 2022, BNNP Sumut kemudian mengamankan dua tersangka yakni M dan RJ di kawasan Jalan Karya Kasih, Medan Johor.

Hasil keterangan M, paket tersebut diantar ke jasa pengiriman bersama APN alias W atas perintah RJ.

"Kemudian kami amankan APN di rumahnya yang berada di Medan Denai Kota Medan. Lalu kita melakukan pemeriksaan di kos kosan RJ dan menemukan 24 KG sabu di sana," kata Toga.

Baca juga: Mahasiswa Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Kos, Ada Alat Hisap Sabu di Dekat Jasad Korban

"Atas perbuatan pelaku dikenak pasal 114 Jo Pasal 132 pasal 1 Undangan Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Ada pun identitas tersangka:

M alias B warga Medan berjenis kelamin perempuan.

RJ berjenis kelamin perempuan, warga Pembangunan Menteng, Kota Medan.

APN alias W, berjenis kelamin perempuan, warga Binjai, Kecamatan Sunggal.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Akan Pecat Brigadir Wisnu Pemasok Sabu ke Hakim di Banten

DPY berjenis kelamin perempuan, warga jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 pasal (1) UI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Penulis: Anugrah Nasution

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Napi Lapas Tanjunggusta Atur Peredaran 40 Kg Sabu Antarprovinsi dari Jeruji Besi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini