Tersangka saat ini sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka Hermansyah mengaku sudah tiga kali melakukan aksi biadabnya kepada sang anak.
Itupun tersangka melakukannya berulang-ulang karena tidak ada perlawanan dan ancaman dari korban.
"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur. Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,ā€¯ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mengaku Menyesal, Ayah Tega Hamili Anak Kandung di MUBA Ditangkap Polisi
(TribunSumsel.com/Fajeri)
Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.