TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Dilaporkan yang menjadi korbannya anak perempuan berusia 13 tahun berinisial PS.
Sementara pelakunya merupakan ayah dari korban sendiri, HS (52).
Akibat ulah pelaku, kini korban tengah berbadan dua.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus bermula saat ibu korban YL (50) melaporkan suaminya sendiri ke polisi.
Baca juga: Kasus Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Barat Daya, Tergoda saat Lihat Korban Pakai Daster
Kejadian bermula saat itu sekitar Desember 2021 pukul 05.00 WIB di rumah tersangka dan korban sendiri.
"Saat itu korban tengah tertidur di ruang tengah dan tersangka langsung menghampiri sang anak kemudian memeluknya," ujarnya dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).
Tak cukup sampai disana, tersangka lantas membuka celana korban lalu melancarkan aksinya.
Akibat dari kejadian tersebut korban pun hamil.
Kehamilan korban diketahui sang ibu melihat anak muntah-muntah dan kemudian dibawa ke Jambi untuk di cek ternyata sudah hamil 5 bulan.
Pihaknya pun lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah makan Erlita di kecamatan Babat Toman dan tanpa perlawanan dari tersangka.
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 celana tidur pendek warna biru, 1 celana dalam wanita warna pink, dan 1 baju kaos warna putih," jelasnya.
Baca juga: Pemuda di Bone Nyaris Rudapaksa Istri Tetangga, Pelaku Masuk Rumah Korban dengan Congkel Pintu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.