TRIBUNNEWS.COM - Polres Lampung Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus rudapaksa gadis berinisial S (15).
Kedua tersangka merupakan ayah kandung korban, Supangat (39) dan paman tiri korban, Sahrul Gunawan (19).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, meminta kedua tersangka dihukum 20 penjara.
Menurutnya perbuatan kedua tersangka tak manusiawi lantaran korban berstatus keluarga bahkan masih di bawah umur.
"Ibarat kata harimau saja tidak mau makan anaknya sendiri mas, maksud saya, binatang saja punya rasa sayang terhadap anak," paparnya, Minggu (28/7/2024), dikutip dari TribunLampung.com.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke gurunya.
Selama ini korban tidak mendapatkan rasa aman ketika di rumah, bahkan ayahnya sendiri melakukan rudapaksa.
Supangat melakukan rudapaksa saat korban mengadukan perbuatan paman tiri yang telah mencabuli berulang kali.
Supangat tidak merespon laporan tersebut dan merudapaksa korban di rumah.
"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar bisa menuntut dan memutus maksimal 20 tahun serta menambah hukuman dengan kebiri kimia," tandasnya.
Eko Yuono, menyatakan paman tiri korban yang bernama Sahrul Gunawa sempat menyodorkan video asusila ke korban.
Baca juga: Sosok Ayah di Pati Pelaku Rudapaksa Anak Kandung, Korban Dipaksa 8 Kali Suntik KB
Awalnya, korban tidak merasa curiga saat pamannya mengajak menginap di rumah.
"Sekira pukul 01.00 WIB, korban dipaksa nonton video, setelahnya korban pun dipaksa melakukan hubungan suami istri."
"Hal itupun terus berlanjut dikemudian hari hingga 8 kali," bebernya.