Kini korban mengalami trauma dan selalu takut ketika bertemu kedua tersangka lantaran selalu diancam.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, mengatakan kedua tersangka ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah di tempat yang berbeda.
Kasus rudapaka pertama kali dilakukan paman tiri korban pada 17 Desember 2023.
Korban diajak menginap di rumah paman dan dipaksa melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Kasus Pencabulan terhadap Remaja 13 Tahun di Baubau, Polisi: Pelaku 20 Orang, Terdapat 7 TKP
"Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," lanjutnya.
S yang masih berstatus pelajar melaporkan kasus rudapaksa ke ayah kandungnya pada Kamis (11/7/2024).
Namun, ayah kandung justru merudapaksa korban berulang kali.
"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," terangnya.
Kasus rudapaksa dilakukan di rumah kedua dari hari Jumat (19/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali."
"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Korban Rudapaksa di Lampung Tengah Lapor ke Guru Karena Tak Percaya Keluarga
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Fajar Ihwan)