TRIBUNNEWS.COM - Polres Lampung Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus rudapaksa gadis berinisial S (15).
Kedua tersangka merupakan ayah kandung korban, Supangat (39) dan paman tiri korban, Sahrul Gunawan (19).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, meminta kedua tersangka dihukum 20 penjara.
Menurutnya perbuatan kedua tersangka tak manusiawi lantaran korban berstatus keluarga bahkan masih di bawah umur.
"Ibarat kata harimau saja tidak mau makan anaknya sendiri mas, maksud saya, binatang saja punya rasa sayang terhadap anak," paparnya, Minggu (28/7/2024), dikutip dari TribunLampung.com.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke gurunya.
Selama ini korban tidak mendapatkan rasa aman ketika di rumah, bahkan ayahnya sendiri melakukan rudapaksa.
Supangat melakukan rudapaksa saat korban mengadukan perbuatan paman tiri yang telah mencabuli berulang kali.
Supangat tidak merespon laporan tersebut dan merudapaksa korban di rumah.
"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar bisa menuntut dan memutus maksimal 20 tahun serta menambah hukuman dengan kebiri kimia," tandasnya.
Eko Yuono, menyatakan paman tiri korban yang bernama Sahrul Gunawa sempat menyodorkan video asusila ke korban.
Baca juga: Sosok Ayah di Pati Pelaku Rudapaksa Anak Kandung, Korban Dipaksa 8 Kali Suntik KB
Awalnya, korban tidak merasa curiga saat pamannya mengajak menginap di rumah.
"Sekira pukul 01.00 WIB, korban dipaksa nonton video, setelahnya korban pun dipaksa melakukan hubungan suami istri."
"Hal itupun terus berlanjut dikemudian hari hingga 8 kali," bebernya.
Kini korban mengalami trauma dan selalu takut ketika bertemu kedua tersangka lantaran selalu diancam.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, mengatakan kedua tersangka ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah di tempat yang berbeda.
Kasus rudapaka pertama kali dilakukan paman tiri korban pada 17 Desember 2023.
Korban diajak menginap di rumah paman dan dipaksa melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Kasus Pencabulan terhadap Remaja 13 Tahun di Baubau, Polisi: Pelaku 20 Orang, Terdapat 7 TKP
"Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," lanjutnya.
S yang masih berstatus pelajar melaporkan kasus rudapaksa ke ayah kandungnya pada Kamis (11/7/2024).
Namun, ayah kandung justru merudapaksa korban berulang kali.
"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," terangnya.
Kasus rudapaksa dilakukan di rumah kedua dari hari Jumat (19/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali."
"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Korban Rudapaksa di Lampung Tengah Lapor ke Guru Karena Tak Percaya Keluarga
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Fajar Ihwan)