Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pria berinisial AK (39), warga salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ia diduga mencabuli anak kandungnya, sebut saja Kamboja (14 tahun).
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penangkapan tersangka AK yang turut melibatkan Tim Rimueng, tim bentukan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh itu, dilakukan pada Kamis (9/6/2022) malam, di rumahnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan tindakan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK, terhadap anak kandungnya Kamboja, bukan nama sebenarnya itu terjadi pada November 2021 silam di dalam kamar korban.
Kompol Ryan menerangkan penangkapan pelaku AK menindaklanjuti laporan keluarga ke Polresta Banda Aceh nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.
"Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK terhadap anak kandungnya itu terjadi mulai bulan Februari, April dan terakhir November 2021 silam," jelasnya.
Baca juga: Lima Napi Anak Kabur dari Lapas Banda Aceh, Merupakan Terpidana Pencurian Pemerkosaan dan Narkoba
"Selama rentang waktu tersebut, tersangka AK sudah tiga kali melakukan tindakan asusila itu terhadap putrinya tersebut yang masih di bawah umur," ungkap Kompol Ryan.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya itu dilaporkan langsung oleh istri tersangka AK.
Perbuatan asusila itu menimpa Kamboja, berawal dari permasalahan tersangka AK dengan istrinya (ibu korban) yang sudah lama tidak harmonis.
Lalu, selama berselisih paham dengan istrinya tersebut, pelaku AK pisah ranjang dengan istrinya itu.
Lalu, tersangka AK memilih tidur bersama Kamboja anaknya itu.
Parahnya, kesempatam itulah mendorong pelaku AK melampiaskan nafsu syetannya itu kepada anak kandungnya tersebut.
Permasalahan keluarga yang tak kunjung selesai itu justru Kamboja menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi tersangka AK, terang Kompol Ryan.
"Perbuatan asusila itu selalu dilakukan malam hari dengan cara pelaku masuk ke kamar korban yang sudah terlelap," terang Kompol Ryan.
Di bawah ancaman tersangka AK yang tidak lain ayah kandung korban Kamboja, sehingga gadis belia itu tak mampu berbuat apa-apa dan hanya pasrah dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu.
Perubahan sikap dan prilaku yang terlihat pada diti korban menaruh kecurigaan ibu kandung korban yang masih tinggal satu rumah dengan tersangka AK.
Ibu korban yang curiga telah terjadi sesuatu dengan anaknya itu akhirnya mengorek informasi dari korban.
Baca juga: Sempat Sandera Seorang Gadis, Pria di Pekanbaru Ini Dihajar Massa Setelah Berusaha Memperkosa
Berawal dari sanalah perbuatan bejat sang ayah kandung yang tal dapat ditolerir terungkap, sehingga kasus itupun langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Pelaku kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lalu, untuk trauma yang dialami korban, petugas melakukan pendampingan dan konseling rutin dengan psikolog guna melupakan kejadian miris yang dialami Kamboja.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh inipun mengimbau untuk terus memantau dan mengawasi putra-putrinya dari kejahatan seksual.
Mirisnya kasus ini, pelecehan dan pemerkosaan justru dilakukan oleh ayah kandung terhadap darah dagingnya sendiri, pungkas Kompol Ryan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris! Seorang Ayah Tega Memperkosa Putrinya Sendiri, Tersangka Akhirnya Dibekuk