News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organisasi Khilafah di Indonesia

Polda Jatim Tetapkan Pimpinan Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud Jadi Tersangka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amir Wilayah Khalifatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud (berbaju hijau) dan jemaah Khalifatul Muslimin Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Polda Jatim menetapkan pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud (59) sebagai tersangka.

Aminuddin jadi tersangka atas aksi syiar paham khilafah berkonvoi sepeda motor di sejumlah ruas jalan Surabaya hingga Sidoarjo.

Bahkan, sejak Kamis (9/6/2022) malam, Aminuddin telah ditahan oleh penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan, tersangka terbukti melakukan syiar paham khilafah dengan mengerahkan massa anggotanya berjumlah 30 orang pada Sabtu (29/5/2022) silam.

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Purwasuka Ditangkap, Polisi Sita Buku hingga Uang Rp 12 Juta 

Massa berjumlah puluhan itu, digerakkan oleh tersangka untuk mengampanyekan paham tersebut, dengan metode konvoi bersepeda motor.

Mereka memasang baliho berukuran kecil pada sepeda motor yang digunakan mereka berkonvoi dengan slogan 'Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah'.

Rute perjalanan konvoi tersebut, dari Surabaya menuju Tanjung Perak, hingga ke kawasan Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Muncul Spanduk Penolakan Khilafatul Muslimin hingga Kantor Kapolda Metro Banjir Karangan Bunga

"Barang bukti disita 63 buah. Baik itu dalam bentuk buku leaflet, brosur, bendera dan sebagainya," ujar Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Pasal yang dilanggar Pasal 82 UU RI No.16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU.

Kemudian Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, atau paling singkat lima tahun.

Iklan untuk Anda: Gadis tertidur dengan ular pitonnya dan terbangun karena curiga
Advertisement by
"Sudah kami tahan semalam," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Sekadar diketahui, sebelumnya ada 42 orang anggota kelompok tersebut diperiksa, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Datangi Pesantren Bernama Khilafatul Muslimin di Sukabumi

Agenda pemeriksaan tersebut, dilakukan menyusul adanya penggeledahan dan penyitaan atribut di markas Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Jalan Gadel Madya IA-2, Tandes, Kota Surabaya pada Rabu (8/6/2022) kemarin.

Berdasarkan pengamatan SURYA.CO.ID, sekitar tiga jam melakukan penggeledahan di sana, petugas dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menyita 15 item barang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini